Polisi Kirim Peringatan ke Akun Medsos yang Rentan Sebar Hoaks

ilustrasi responsejournal
Ilustrasi/Responsejournal.

Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri mulai mengirimkan peringatan virtual ke sejumlah akun media sosial yang mengunggah konten yang berpotensi tindak pidana. Peringatan tersebut merupakan bagian dari pencegahan penyebaran hoaks dan ujaran kebencian.

“Per 24 Februari 2021 sudah dikirimkan melalui DM (direct message) sebanyak 12 peringatan virtual polisi kepada akun medsos. Artinya kita sudah mulai jalan,” kata Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Slamet Uliandi dalam keterangannya, Rabu (24/2/2021).

Slamet menjelaskan langkah ini sejalan dengan surat edaran Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo tentang kesadaran budaya beretika dalam dunia digital. Salah satu poin surat edaran itu terkait langkah damai di kasus UU ITE yang harus diprioritaskan penyidik dalam pelaksanaan restorative justice.

Ia mengatakan setiap harinya Dittipidsiber melakukan patroli siber di media sosial mengawasi konten-konten yang terindikasi mengandung hoaks serta hasutan di berbagai platform, seperti Facebook, Twitter, dan Instagram.

Jika ada akun media sosial yang mengunggah konten yang berpotensi tindak pidana, tim patroli siber akan mengirimkan peringatan melalui direct message atau DM.

Tim patroli siber ini, kata Slamet, telah meminta pendapat ahli pidana, ahli bahasa, maupun ahli ITE sebelum memberikan peringatan virtual ke terduga pelanggar UU ITE. Dengan demikian, peringatan virtual itu dilakukan berdasarkan pendapat ahli sehingga bukan pendapat subyektif penyidik kepolisian.

Selanjutnya, tim patroli siber akan mengirim pesan berupa DM berupa peringatan. Dalam pesan tersebut disampaikan bahwa konten itu mengandung pelanggaran atau hoaks. Pesan peringatan dikirimkan dua kali ke seseorang yang diduga mengunggah konten hoaks atau ujaran kebencian. Dalam waktu 1×24 jam maka konten tersebut harus diturunkan.

Jika postingan di media sosial yang diduga mengandung pelanggaran atau hoaks tersebut tidak diturunkan pemilik akun, penyidik akan memberikan peringatan kembali. Jika peringatan kedua tetap tidak digubris, maka akan ditingkatkan ke tahap pemanggilan untuk dimintai klarifikasi.

Menurut Slamet, penindakan akan dilakukan sebagai langkah terakhir. Siber Polri akan mengedepankan langkah-langkah humanis ketimbang penindakan.

“Sehingga tidak semua pelanggaran atau penyimpangan di ruang siber dilakukan upaya penegakan hukum melainkan mengedepankan upaya mediasi dan restorative justice sehingga terciptanya ruang siber yang bersih, sehat, beretika, produktif dan beragam,” ujar Slamet.

Adapun tindak pidana yang bisa dilakukan dengan cara restorative justice, misalnya pencemaran nama baik, fitnah, penghinaan. Ia menyebut pelaku yang terlibat di kasus tersebut bisa tidak ditahan, karena restorative justice mengedepankan terciptanya keadilan dan keseimbangan antara pelaku dan korbannya.

Slamet juga mengatakan kepolisian tidak akan menindak seseorang yang melakukan kritik terhadap pemerintah asalkan disampaikan secara beradab.

Sebelumnya kepolisian membentuk virtual police (polisi virtual). Salah satu kehadiran polisi virtual itu untuk mengawasi lalu lintas pengguna media sosial, khususnya konten-konten yang mengarah ke ujaran kebencian dan hoaks.

Sumber: TEMPO

Belum ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait