Buron 8 Tahun, Terpidana Kasus Pemalsuan Ditangkap di Warung Kopi

WhatsApp Image 2021 02 03 at 20 04 11
Penangkapan terpidana kasus pemalsuan oleh Tim Tabur Kejati Aceh, Rabu (3/2/2021). (Dok. Ist)

PM, Banda Aceh – Tim Tabur (Tangkap Buronan) Kejaksaan Tinggi Aceh dan Kejaksaan Negeri Aceh Selatan berhasil mengamankan Razali, terpidana tindak pidana pemalsuan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) selama 8 tahun.

Razali ditangkap pada Rabu (3/2/2021) di salah satu warung kopi di daerah Lampulo, Kota Banda Aceh, jam 12 siang.

Tim Tabur sebelumnya telah melakukan pemantauan dan pengintaian selama kurang lebih satu bulan di wilayah Kota Banda Aceh dan Kabupaten Aceh Besar.

Razali terbukti bersalah melanggar pasal 263 ayat (1) KUHP. Hal itu berdasarkan Putusan Mahkamah Agung yang telah berkekuatan hukum tetap Nomor: 2248 K/Pid/2012 tanggal 25 Juni 2012.

“Putusan itu menyatakan terpidana dihukum pidana penjara selama tujuh bulan penjara,” ungkap Kepala Kejati Aceh, Muhammad Yusuf dalam konferensi pers.

Saat ini, terpidana telah dibawa ke Lembaga Permasyarakatan (LP) Lambaro, Kabupaten Aceh Besar. (*)

Belum ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Pop-pop ala Gampong Dakwah
Salah satu sesi Pelatihan Jurnalistik dan Pembuatan Blog. (FOTO: Dok. SidomBlogger)

Pop-pop ala Gampong Dakwah