PM, Banda Aceh – Tim Tabur (Tangkap Buronan) Kejaksaan Tinggi Aceh dan Kejaksaan Negeri Aceh Selatan berhasil mengamankan Razali, terpidana tindak pidana pemalsuan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) selama 8 tahun.
Razali ditangkap pada Rabu (3/2/2021) di salah satu warung kopi di daerah Lampulo, Kota Banda Aceh, jam 12 siang.
Tim Tabur sebelumnya telah melakukan pemantauan dan pengintaian selama kurang lebih satu bulan di wilayah Kota Banda Aceh dan Kabupaten Aceh Besar.
Razali terbukti bersalah melanggar pasal 263 ayat (1) KUHP. Hal itu berdasarkan Putusan Mahkamah Agung yang telah berkekuatan hukum tetap Nomor: 2248 K/Pid/2012 tanggal 25 Juni 2012.
“Putusan itu menyatakan terpidana dihukum pidana penjara selama tujuh bulan penjara,” ungkap Kepala Kejati Aceh, Muhammad Yusuf dalam konferensi pers.
Saat ini, terpidana telah dibawa ke Lembaga Permasyarakatan (LP) Lambaro, Kabupaten Aceh Besar. (*)
Belum ada komentar