PM, Banda Aceh – Kejaksaan Tinggi Aceh bersama kejaksaan negeri di kabupaten/kota telah membentuk tim tangkap buron (Tabur) guna menangkap terpidana yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).
Hingga kini, pihaknya masih memburu 39 orang terpidana dari berbagai kasus sejak beberapa tahun terakhir.
“Kami menargetkan semua yang masuk DPO tersebut bisa tertangkap pada tahun ini,” kata Kepala Kejati Aceh, Muhammad Yusuf, Selasa (19/1/2021) kepada Antara.
Sepekan usai dibentuk, Tim Tabur telah meringkus dua buronan. Keduanya masuk DPO sejak tiga tahun lalu.
Sementara sejumlah DPO lainnya sudah berada di luar Aceh, sehingga pengejarannya terkendala.
“Bahkan ada yang sudah lari ke luar negeri seperti Malaysia,” kata Yusuf.
Ia mengajak masyarakat untuk memberi informasi jika melihat dan mengetahui keberadaan DPO tersebut.
“Kami juga berkoordinasi dengan instansi terkait lainnya mengejar para buronan tersebut,” imbuh Muhammad Yusuf.
Sumber: Antara
Belum ada komentar