Lagi, Kejaksaan Bekuk DPO Kasus Pemerkosaan di Aceh Besar

PicsArt 01 18 12 52 59
Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan menangkap seorang terpidana kasus pemerkosaan, Senin (18/1/2021).

PM, Aceh Besar – Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Tinggi Aceh bekerja sama dengan Kejaksaan Negeri Aceh Besar menangkap seorang terpidana kasus pemerkosaan, Senin (18/1/2021) pukul 11 pagi.

Koordinator Intelijen Kejati Aceh, Farid Rumdana kepada awak media mengatakan, terpidana kasus tersebut bernama Mustafa Ikram Bin Maimun. Ia dibekuk saat sedang bekerja pada salah satu proyek pembangunan perumahan di Gampong Gata Gase, Kota Jantho, Aceh Besar.

Mustafa sebelumnya masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejari Aceh Besar, berdasarkan Surat Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Besar Nomor: B-1642.a/N.1.27/04/2018 tangal 10 April 2018.

Ia dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana (jarimah) pemerkosaan, sebagaimana diatur dalam Pasal 50 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat. Majelis hakim Mahkamah Syar’iyah Aceh memutus perkara ini pada 3 April 2018 silam.

“Terdakwa dihukum dengan uqubat penjara selama 4 (empat) tahun 5 (lima) bulan penjara,” ujar Farid.    .

Selanjutnya, pelaku diserahkan kepada Jaksa Eksekutor dari Kejaksaan Negeri Aceh Besar guna dieksekusi ke dalam Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II B Jantho. (*)

Belum ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait