Tim Kejaksaan Tangkap Buron Kasus Penganiayaan di Bireuen

IMG 20210118 120103
DPO kasus penganiayaan ditangkap tim kejaksaan di Bireuen, Senin (18/1/2021). (Foto/Ist)

PM, Bireuen – Tim dari Kejaksaaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bireuen bersama Kejaksaan Tinggi Aceh menangkap Samsul Bahri, seorang buron kasus penganiayaan, pada Senin (18/1/2021).

Tim tangkapan buronan (Tabur) tersebut berhasil membekuk Samsul setelah ia ditetapkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Samsul ditangkap di Desa Beunyot Kecamatan Juli, Bireuen. Sebelumnya, ia dinyatakan terbukti melakukan penganiayaan dan melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHPidana di Pengadilan Negeri Bireuen.

Majelis hakim memutusnya bersalah, berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Bireuen yang telah berkekuatan hukum tetap No 191/Pid.B/2017/PN-Bir tanggal 25 Oktober 2017.

“Terdakwa Samsul diputus pidana penjara selama satu bulan 15 hari,” demikian bunyi putusan tersebut. (*)

Belum ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

b87df98d cd81 4b9d b684 8a2333c507d0
Gubernur Aceh Bustami Hamzah mengikuti Rapat Teknis Pengendalian Inflasi Aceh di Meuligoe Bupati Aceh Tengah di Takengon, Selasa (04/06/2024).

Pj Gubernur Ikuti Rapat Teknis Pengendalian Inflasi Aceh

Pengurus JKMA Simeulue Lecehkan Wartawan
Abdullah Dagang saat membagikan Surat Pernyataan Sikap Honorer. [Pikiran Merdeka | Saptian Antonio]

Pengurus JKMA Simeulue Lecehkan Wartawan

Manoe Pucok Aceh Selatan
Dara baro (mempelai perempuan) di Meukek, Aceh Selatan, dimandikan dengan air kembang, dikenal dengan manoe pucok. FOTO: Makmur Dimila

Seminggu Pesta Kawin