PM, Banda Aceh – Satreskrim Polresta Banda Aceh kembali meringkus pelaku pencabulan terhadap anak di bawah umur. Kali ini, korban diketahui merupakan adik sepupunya yang masih di bawah umur.
“Pelaku SY, 19 tahun, warga Peukan Bada, Aceh Besar yang masih saudara sepupu dari korban KA, 8 tahun. Saat melakukan aksi bejatnya, ketika korban menginap di rumah SY, Jumat 27 November 2020,” ujar Kasatreskrim AKP M. Ryan Citra Yudha, Sabtu (9/1/2021).
Kasus ini mulai terkuak saat korban memberitahukan kepada neneknya pada saat hendak buang air kecil. Ketika itu, kemaluan korban mengeluarkan darah dan terasa sakit, sehingga sang nenek bertanya pada korban.
Ryan juga membeberkan pelaku SY melakukan aksinya lebih dari sekali. Ia terlebih dahulu mencium korban dan melakukan pencabulan pada Kamis dini hari (26/11/2021), kemudian dilanjutkan lagi pada esok harinya sehingga korban melaporkan pada sang nenek, Sabtu (28/11/2021).
Pelaku ditangkap unit PPA Satreskrim Polresta Banda Aceh, dipimpin oleh Kanit PPA Ipda Puti Rahmadiani, setelah nenek dari korban melaporkan tindak pencabulan tersebut kepada Polresta Banda Aceh berdasarkan nomor Laporan Polisi : LPB/ 534/ XI / YAN. 2.5 / 2020 / SPKT, tanggal 29 November 2020.
“Kami melakukan penangkapan setelah melengkapi berkas – berkas penyelidikan, melakukan visum et refertum pada tim kesehatan serta melakukan koordinasi dengan tim terkait terhadap kejadian yang menimpa KAK,” tutur AKP Ryan.
Pelaku berhasil ditangkap pada Kamis malam (7/1/2021) di rumahnya tanpa melakukan perlawanan, dan ia dijerat Pasal 50 Jo Pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat. []
Belum ada komentar