PM, Jakarta – Komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Choirul Anam mengatakan, dari enam laskar Front Pembela Islam (FPI) ada empat korban yang menurut pihaknya menjadi korban pelanggaran HAM. Anam mengatakan, dua orang yang meninggal bukan merupakan korban pelanggaran HAM karena saat peristiwa di Tol Jakarta-Cikampek Km 50, polisi dan laskar FPI memang saling adu tembak.
“Bahwa dua orang itu meninggal karena peristiwa saling serempet dan saling serang antarpetugas dengan laskar FPI dengan menggunakan senjata api,” ujar Anam dalam konferensi persnya secara virtual di Jakarta, Jumat (8/1).
Anam menambahkan, sementara empat laskar FPI yang meninggal tersebut saat berada dalam pengawasan aparat kepolisian. “Karena terdapat empat orang yang masih hidup dalam penguasaan petugas resmi negara, maka peristiwa tersebut adalah pelanggaran HAM,” katanya.
Sehingga Anam mengatakan, konteks kematian empat Laskar FPI ini berbeda dari dua anggota FPI yang meninggal dunia akibat saling adu tembak dengan polisi. “Jadi agak berbeda. Dua meninggal karena ketegangan dan tembak-menembak. Sementara empat dalam penguasaan petugas resmi negara,” ungkapnya.
Oleh sebab itu, Komnas HAM merekomendasikan kasus empat anggota Laskar FPI yang meninggal dunia tersebut bisa dibawa ke pengadilan. Komnas HAM meyakini, kematian empat Laskar FPI itu akibat pelanggaran HAM.
“Kasus ini bisa dilanjutkan ke penegakan hukum dengan mekanisme pengadilan pidana guna mendapatkan kebenaran materiil lebih lengkap demi menegakkan keadilan,” tuturnya.
Selain itu, menurut Anam, yang perlu diungkap adalah kepemilikan sejata api oleh Laskar FPI. Pasalnya, sempat terjadi adu tembak antara polisi dan Laskar FPI di Tol Jakarta-Cikampek Tol 50.
“Jadi, mengusut lebih lanjut kepemilikan senjata api yang diduga digunakan Laskar FPI ini,” pungkasnya.
Sumber : Jawapos
Belum ada komentar