PM, Banda Aceh – Sejumlah perwakilan dari beberapa organisasi kemanusiaan beraudiensi dengan Gubernur Aceh, Nova Iriansyah di Pendopo Gubernur, Kamis (7/1/2021). Pertemuan itu membahas penanganan terhadap pengungsi Rohingya yang kini berada di penampungan Lhokseumawe.
Adapun perwakilan dari lembaga-lembaga tersebut, yakni Muhammad Rafki dari UNHCR, Oemardi dari UNICEF, Iswantara Adi Nugraha dari JRS, Iskandar dan Chalik Mawardi dari Geutanyoe, serta Hendra Saputra dari KontraS Aceh.
Dalam pertemuan itu, Nova menyatakan apresiasinya terhadap kinerja organisasi-organisasi tersebut dalam menangani pengungsi Rohingya. Di sisi lain, ia menekankan bahwa pemerintah tetap berpedoman pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 125 Tahun 2016 tentang Penanganan Pengungsi Dari Luar Negeri.
“Pemerintah Aceh selalu berpedoman pada ketentuan yang ada, di mana kebijakan terkait hal itu adalah wewenang pusat,” ujar Gubernur Nova.
Namun begitu, Nova menjelaskan atas dasar kemanusiaan Pemerintah Aceh selama ini telah berbuat banyak dalam membantu orang-orang yang terdampar di perairan Aceh.
Gubernur Nova juga menyampaikan terima kasih atas kepedulian organisasi-organisasi tersebut dalam kepedulian mereka terhadap pengungsi.
“Kami sangat menghargai apa yang sudah dilakukan para pihak,” kata Gubernur Nova.
Laporan UNHCR
Sementara itu, perwakilan UNHCR Muhammad Rafki dalam penjelasannya mengatakan, kondisi pengungsi di lokasi penampungan Lhokseumawe sudah sangat baik. Sebanyak 30 unit shelter juga disebut telah dibangun di sana sebagai tempat hunian pengungsi.
Dia juga menjelaskan, di Lhokseumawe terdapat 134 orang pengungsi di mana 56 di antaranya adalah anak-anak.
Selain membantu para pengungsi tersebut, kata Rafki, pihaknya juga turut memberdayakan masyarakat lokal di kawasan itu dengan menggelar pelatihan kerja. Selain itu pihaknya juga membantu membangun fasilitas pendukung di masjid serta menyumbang untuk puskesmas.
Pada kesempatan itu, Rafki juga menyampaikan bahwa pihaknya selalu siap dalam membangun kerja sama dan membantu menangani kasus pengungsian di masa depan. (*)
Belum ada komentar