FPI Dibubarkan, Pemerintah Larang Penggunaan Simbol dan Atribut FPI

ygocc2jx89re0cjznsmf
Foto: AFP/Adek Berry

PM, Jakarta – Pemerintah memutuskan untuk melarang kegiatan, penggunaan simbol, dan atribut Front Pembela Islam di wilayah negara kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Hal itu tertuang di dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Larangan Kegiatan Penggunaan Simbol dan Atribut Serta Penghentian Kegiatan FPI.

“Melarang dilakukannya kegiatan, penggunaan simbol, dan atribut FPI dalam wilayah hukum NKRI,” ujar Wakil Menteri Hukum dan HAM, Edward Omar Sharif Hiariej, saat membacakan SKB itu pada konferensi pers di Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Rabu (30/12).

Pemerintah juga memutuskan, apabila terjadi pelanggaran dari keputusan tersebut, maka aparat penegak hukum akan menghentikan seluruh kegiatan yang sedang dilaksanakan oleh FPI. Pemerintah juga meminta masyarakat untuk melakukan dua hal, pertama ialah untuk tidak terpengaruh dan terlibat dalam kegiatan, penggunaan simbol, dan atribut FPI.

“Kemudian, untuk melaporkan kepada aparat penegak hukum setiap kegiatan, penggunaan simbol, dan atribut FPI,” kata Eddy, sapaan Wamenkumham.

Pada bagian tersebut juga ditetapkan, pemerintah menyatakan FPI adalah organisasi yang tidak terdaftar sebagai ormas sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan, sehingga secara de jure telah bubar sebagai ormas. Namun, pada kenyataannya FPI masih terus melakukab berbagai kegiatan yang mengganggu ketenteraman, ketertiban umum, dan bertentangan dengan hukum.

“Keputusan bersama ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan,” ujar Eddy membacakan SKB yang ditetapkan pada hari ini, 30 Desember 2020.

SKB ini ditandatangani enam pejabat tertinggi di kementerian dan lembaga. Keenam pejabat itu, yakni menteri dalam negeri, menteri hukum dan HAM, menteri komunikasi dan informatika, jaksa agung, kepala kepolisian Republik Indonesia, dan Kepala BNPT.[]

Sumber: Republika

Belum ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

IMG 20230309 WA0015
Penjabat Gubernur Aceh, Achmad Marzuki, saat mengambil sumpah jabatan dan melantik Muhammad Syah sebagai Direktur Utama PT. Bank Aceh Syariah (Persero) yang disaksikan para Bupati/Walikota se-Aceh di Gedung Serbaguna Setda Aceh, Banda Aceh, Kamis, (9/3/2023).

Achmad Marzuki Lantik Muhammad Syah sebagai Dirut Bank Aceh Syariah

WhatsApp Image 2021 03 30 at 11 20 15 660x330 1
Dialog bertema ‘Arah Kebijakan Pemerintah Aceh Dalam Meningkatkan Perekonomian Masyarakat Aceh’ dengan stakeholder yang digelar di Aula Badan Kesbangpol Aceh, Banda Aceh, Selasa (30/3/2021). [Dok. Ist]

Kesbangpol Ajak Masyarakat Berpartisipasi Cegah Konflik Sosial di Aceh