Pengusaha Hotel dan Restoran di Banda Aceh Terima Dana Hibah Rp3 Miliar

IMG 20201209 WA0043
Wali Kota Banda Aceh Aminullah Usman menyalurkan bantuan dana hibah kepada para pengusaha di bidang perhotelan dan restoran yang ada di Banda Aceh pada Rabu, 9 Desember 2020, di Pendopo Wali Kota.(Foto/Humas)

PM, Banda Aceh – Sedikitnya 43 pelaku usaha perhotelan dan restoran di Banda Aceh menerima dana hibah dari Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf). Bantuan itu diserahkan Wali Kota Banda Aceh, Aminullah Usman ke masing-masing manajer perusahaan, Rabu (9/12/2020) di Pendopo.

“Ada dititipkan amanah dana hibah sebanyak Rp 4,5 miliar dan 70 persen itu dimanfaatkan untuk hibah kepada usaha perhotelan, usaha restoran. Ini tujuannya adalah dalam rangka meringankan daripada beban pengusaha ini,” kata Aminullah, seperti dikutip dari laman resmi balai kota.

Untuk dapat menerima bantuan hibah tersebut, Aminullah menjelaskan pelaku usaha harus melalui sejumlah syarat, yakni membayar pajak tahun 2019, memiliki tanda daftar usaha pariwisata, dan di dalam masa pandemi Covid-19 tetap berupaya usahanya berjalan.

“Mereka yang memenuhi kriteria maka akan kita bantu. Dan hari ini sudah kita berikan, ada 43 penerima dengan dana sebanyak Rp 3 miliar lebih sudah kita berikan. Sedangkan 30 persen digunakan dalam upaya meningkatkan kegiatan-kegiatan lain dalam masa pandemi Covid-19,” ujarnya.

Aminullah mengharapkan para pelaku usaha perhotelan dan restoran itu bisa kembali bangkit menunjang dunia pariwisata. Dengan demikian ada dampak positif ke beberapa sektor lain, seperti UMKM, transportasi dan sebagainya.

“Termasuk juga pernak-pernik dari usaha kreatif di Kota Banda Aceh akan berjalan apabila bangkit kembali dunia pariwisata,” katanya.

Verifikasi Sejak Oktober

Sementara itu, Kepala Dinas Pariwisata (Dispar) Kota Banda Aceh, Iskandar mengatakan, pihaknya sudah melakukan pendataan terhadap penerima sejak bulan Oktober lalu. Para penerima dipastikan terdaftar di pengusaha pariwisata.

Adapun jumlah yang diberikan tergantung dari setoran pajak yang dilakukan pada tahun 2019. “Komposisi pembagiannya secara proporsi besarannya, semakin besar dia bayar pajak ke Banda Aceh artinya dia akan mendapat semakin besar penerimaan dana hibahnya,” jelas Iskandar.

Dalam kesempatan yang sama, Ketua PHRI Kota Banda Aceh, Yusri mengapresiasi pemerintah atas bantuan yang diberikan. Pasalnya, di Indonesia hanya ada 101 kabupaten/kota yang mendapatkan bantuan dana hibah tersebut.

“Semoga bermanfaat bagi operasional hotel dalam menghadapi musibah di tahun 2020 ini,” ungkapnya. (*)

Belum ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

WhatsApp Image 2021 02 17 at 12 03 40
Sekretaris Daerah Kota Banda Aceh, Amiruddin saat membuka diskusi kelompok terfokus ‘Penyusunan Publikasi Kota Banda Aceh Dalam Angka Tahun 2021’ yang dilaksanakan oleh Badan Pusat Statistik (BPS) Kota Banda Aceh, di Aula Dinas Komunikasi Informatika dan Kota Banda Aceh, Rabu (17/2/21). (Dok/Ist)

Jelang Publikasi ‘Banda Aceh Dalam Angka 2021’, OPD Diminta Validasi Data