PM, Lhokseumawe – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lhokseumawe kembali menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan penyelundupan warga Rohingya di Balai Latihan Kerja (BLK) Kota Lhokseumawe. Mereka berinisial JN (laki-laki) dan MF (perempuan).
Melansir Antara, sebelumnya tim satgas penanganan pengungsi Rohingya menangkap tiga pelaku diduga terlibat kasus penyelundupan Rohingya, namun SS tidak terbukti terlibat dalam kasus tersebut.
“Kita sudah tetapkan dua tersangka, yakni JN dan MF, sementara SS dibebaskan karena tidak terbukti bersalah, ia tidak mengetahui maksud dari tindakan kedua tersangka, dan hanya ikut-ikutan saja dan ke Aceh untuk main-main,” kata Kapolres Lhokseumawe AKBP Eko Hartanto melalui Kasat Reskrim Iptu Yoga Panji Prasetya dalam keterangan tertulis yang diterima di Lhokseumawe, Senin (16/11/2020) malam.
Kepolisian akan berkoordinasi dengan Kejaksaan Negeri Lhokseumawe untuk proses selanjutnya.
Baca juga Tiga Terduga Penyelundup Rohingya
Sumber: ANTARA
Belum ada komentar