Polisi Kembali Tetapkan Tersangka Penyelundup Imigran Rohingya

pedihnya muslim rohingya menjalankan puasa di pengungsian m 213264
(Foto/Jawapos) Pengungsi rohingya menjalani hari raya di pengungsian.

PM, Lhokseumawe – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lhokseumawe kembali menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan penyelundupan warga Rohingya di Balai Latihan Kerja (BLK) Kota Lhokseumawe. Mereka berinisial JN (laki-laki) dan MF (perempuan).

Melansir Antara, sebelumnya tim satgas penanganan pengungsi Rohingya menangkap tiga pelaku diduga terlibat kasus penyelundupan Rohingya, namun SS tidak terbukti terlibat dalam kasus tersebut.

“Kita sudah tetapkan dua tersangka, yakni JN dan MF, sementara SS dibebaskan karena tidak terbukti bersalah, ia tidak mengetahui maksud dari tindakan kedua tersangka, dan hanya ikut-ikutan saja dan ke Aceh untuk main-main,” kata Kapolres Lhokseumawe AKBP Eko Hartanto melalui Kasat Reskrim Iptu Yoga Panji Prasetya dalam keterangan tertulis yang diterima di Lhokseumawe, Senin (16/11/2020) malam.

Kepolisian akan berkoordinasi dengan  Kejaksaan Negeri Lhokseumawe untuk proses selanjutnya.

Baca juga Tiga Terduga Penyelundup Rohingya


Sumber: ANTARA

Belum ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

polda aceh penipuan rumah duafa
Kepala Bidang Humas Polda Aceh Kombes Pol Ery Apriyono (kiri) didampingi Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Aceh Kombes Pol Sony Sanjaya memperlihatkan surat palsu pembangunan rumah duafa di Mapolda Aceh, Banda Aceh, Rabu (2/12/2020). Antara Aceh/M Haris SA

Polda Aceh Ungkap Penipuan Rumah Dhuafa, Tiga Pelaku Ditangkap

Din Minimi Cs Dipeusijuk
Din Minimi berseta anggotanya dipeusijuk, di Masjid Desa Ladang Baro Kecamatan Julok Aceh Timur (ist).

Din Minimi Cs Dipeusijuk