BNN Temukan 5 Hektar Ladang Ganja di Aceh Utara

BNN Temukan 5 Hektar Ladang Ganja di Aceh Utara
Dok. BNN

PM, Banda Aceh – Badan Narkotika Nasional (BNN) kembali menemukan ladang ganja seluas 5 hektar di Kawasan Aceh Utara. Ladang ini berhasil diidentifikasi tim BNN pada ketinggian 223 MDPL di Dusun Alue I Mudek (Lhok Manggeh) Desa Teupin Rusep, Sawang, Aceh Utara.

Seperti diberitakan melalui laman resmi BNN, Rabu (4/11/2020) diketahui variasi tanaman yang ditemukan memiliki tinggi 100 hingga 250 cm dengan kerapatan tanaman 1 batang per meter persegi. Tim BNN pun berhasil menemukan bibit tanaman dalam polybag yang siap disemai di tanah yang diketahui merupakan milik negara.

Atas temuan tersebut, Tim BNN bekerjasama dengan Mabes Polri, BNN Kota Lhokseumawe, serta Polres, Kodim, Brimob dan Pemda Lhokseumawe, melakukan pemusnahan terhadap lahan tersebut.

Menempuh jarak sekitar 45 menit dengan berjalan kaki menyusuri medan yang cukup licin, tim gabungan berhasil memusnahkan seluruh tanaman ganja yang sengaja ditanam di antara pohon pinang untuk mengelabui petugas.

Kepala Biro Humas dan Protokol BNN, Brigjen Pol. Sulistyo Pudjo Hartono mengatakan, temuan ini merupakan hasil dari penyelidikan Tim Direktorat Narkotika Deputi Bidang Pemberantasan BNN RI.

“Ini merupakan hasil lidik Tim Direktorat Narkotika BNN RI yang telah dilakukan selama dua minggu di lapangan”, ujar Sulistyo Pudjo di lokasi pemusnahan ladang ganja, Selasa lalu (3/11/2020).

Direktur Narkotika Deputi Pemberantasan BNN, Brigjen Pol Aldrin MP Hutabarat yang memimpin tim mengatakan pihaknya berhasil membabat kurang lebih 20.000 batang ganja seberat 6 ton.

Aldrin mengatakan upaya yang dilakukannya sesuai dengan aturan Undang-undang Narkotika No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pada pasal 11 ayat (2) jelas tertuang larangan menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I jenis Ganja dengan ancaman maksimal hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup.

“Upaya pemusnahan ini sebagai bentuk tindakan tegas negara terhadap penanaman ganja” tutur Aldrin. (*)

Belum ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Polda Aceh Ungkap Penyelundupan Imigran Rohingya
Kepala Bidang Humas Polda Aceh Kombes Pol Ery Apriyono (kanan) didampingi Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Aceh Kombes Pol Sony Sanjaya (tengah) dan penyidik memaparkan pengungkapan kasus dugaan penyelundupan imigran etnis Rohingya di Mapolda Aceh di Banda Aceh, Selasa (27/10/2020). Antara Aceh/M Haris SA

Polda Aceh Ungkap Penyelundupan Imigran Rohingya

Kasus ke 38 di Aceh, Seorang Balita Positif Covid-19
Kepala Dinas Kesehatan Aceh dr Hanif (kiri) dan Juru Bicara Pemerintah Aceh Saifullah Abdulgani (kanan) saat jumpa pers di Banda Aceh, Senin (23/3/2020). ANTARA/Khalis

Kasus ke 38 di Aceh, Seorang Balita Positif Covid-19