Galian C di Sukajaya Rawan Longsor

Galian C di Sukajaya Rawan Longsor
Dok. Walhi Aceh

PM, Sabang – Aktifitas galian C di Gampong Cot Abuek, Sukajaya, Kota Sabang disebut telah meresahkan masyarakat di sekitarnya. Pasalnya pengerukan tanah gunung tersebut  berlangsung di kawasan rawan banjir dan longsor.

Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Aceh meminta pemerintah serius memperhatikan dan melakukan pengawasan. Bahkan jika perlu menghentikan paksa pengerukan tersebut.

“Pemerintah Kota Sabang harus menertibkan aktifitas galian C yang tidak patuh aturan hukum dan mengancam keselamatan sumber kehidupan dan keselamatan warga sekitar akibat longsor kemudian hari,” kata Direktur Eksekutif Walhi Aceh, M Nur dalam siaran persnya, Rabu (28/10/2020).

Kata dia, kendati aktifitas tersebut memiliki izin, namun harusnya mempertimbangkan daya dukung lingkungan. Termasuk menakar ancaman bagi warga sekitar, seperti bencana banjir bandang maupun longsor.

Lenih lanjut, ia kembali menjelaskan Qanun Kota Sabang Nomor 6 Tahun 2012 Tentang Rencana Tata Ruang dan Wilayah Kota Sabang Tahun 2012-2032. Dalam Pasal 36 ayat (4) kawasan rawan bencana longsor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, dinyatakan lebih kurang 198,77 hektar tersebar di Gampong Krueng Raya di Kecamatan Sukakarya dan di Gampong Anoe Itam, Gampong Balohan, Gampong Cot Abeuk dan Gampong Cot Ba U Kecamatan Sukajaya.

“Qanun tata ruang dan wilayah kota sabang menyebutkan bahwa lokasi aktifitas galian C tersebut berada dalam kawasan rawan longsor,” tegas M Nur.

Karenanya, Walhi menagih keseriusan pemerintah melakukan pengawasan dan penertiban terhadap perusahaan maupun aktifitas illegal lainnya di kawasan yang rawan bencana.

“Ketika bencana longsor terjadi, masyarakat sekitar tersebut yang merasakan dampak langsung dan perusahaan yang melakukan aktifitas galian tidak pernah diminta pertanggung jawaban oleh pemerintah,” pungkasnya. []

Belum ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

polda aceh penipuan rumah duafa
Kepala Bidang Humas Polda Aceh Kombes Pol Ery Apriyono (kiri) didampingi Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Aceh Kombes Pol Sony Sanjaya memperlihatkan surat palsu pembangunan rumah duafa di Mapolda Aceh, Banda Aceh, Rabu (2/12/2020). Antara Aceh/M Haris SA

Polda Aceh Ungkap Penipuan Rumah Dhuafa, Tiga Pelaku Ditangkap