PM, Solo – Ketua Tim Pengacara Muslim (TPM) Aceh, Safaruddin, mengunjungi Pondok Pesantren Al Mukmin Ngruki di Sukoharjo, Jawa Tengah. Kunjungan tersebut dalam rangka silaturahmi dengan pesantren asuhan tokoh Abubakar Ba’asyir tersebut.
Dalam kunjungannya, Safar didampingi Suhaimi (Sekjen JARI), Basri (Korwil I) YARA. tiba di pesantren ini, mereka difasilitasi Ustad Achmad Michdan, Dewan Pembina TPM di Jakarta.
“Kunjungan ini dalam rangka menjajaki beberapa kerjasama dalam pendidikan ilmu agama,” kata Safar.
Kedatangan TPM Aceh disambut oleh Ustadz Fauqon, salah satu pengurus pondok Al Mukmin Ngruki. Pesantren Ngruki, kata dia, saat ini melaksanakan pendidikan dari jenjang setingkat SMP, SMA, dan sekolah tinggi.
“Disini kami mendidik santri dari setingkat SMP, SMA sampai sarjana,” terang Fauqon kepada TPM Aceh.
Dalam pertemuan singkat tersebut, Safar menyampaikan tentang pelaksanaan Syariat Islam di Aceh yang merupakan satu keistimewaan bagi provinsi Aceh, dan di Aceh telah ada Qanun No 8 tahun 2014 tentang Pokok-pokok Pelaksanaan Syariat Islam yang mengatur tentang aqidah, syariah dan akhlak.
“Saya menjelaskan secara umum tentang praktik pelaksanaan syariat Islam sebagaimana telah di atur dalam Qanun pokok pokok Pelaksanaan Syariat Islam,” imbuh Ketua Ikatan Advokat Indonesia Provinsi Aceh itu. []
Belum ada komentar