Jakarta – Pengamat kepolisian dari Institut for Security and Strategic Studies (ISeSS) Bambang Rukminto mengatakan tidak ada yang istimewa dari pengangkatan anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) periode 2020-2024. Sebab, menurutnya eksistensi lembaga itu sebagai pengawas eksternal Korps Bhayangkara akan selalu diragukan jika UU yang mengaturnya belum diperbaiki.
Apalagi, kata dia, selama ini Kompolnas belum sepenuhnya mengakomodasi suara-suara kritis masyarakat terhadap kepolisian. “Tidak ada yang istimewa. Selama Undang-Undangnya masih belum diperbaiki, Kompolnas hanya kepanjangan tangan dari pemerintah untuk mengkooptasi suara-suara kritis masyarakat terhadap Kepolisian,” kata Bambang kepada CNN Indonesia, Rabu (19/8/2020).
Sebagaimana diketahui, aturan tentang komposisi anggota Kompolnas itu tertuang dalam Undang-Undang RI Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. Pasal 37 ayat (1) UU Polri menyebutkan bahwa Kompolnas berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden. Pembentukannya pun diatur dalam Keputusan Presiden (Keppres).
Sesuai Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2011 tentang Kompolnas, susunan keanggotaan terdiri dari tiga orang dari unsur pemerintah, tiga orang dari pakar kepolisian, dan tiga orang dari tokoh masyarakat.
“Seolah masyarakat sudah diwakili, padahal dipilih oleh pemerintah juga. Jadi bagaimana bisa mereka bersikap kritis terhadap kebijakan pemerintah terhadap Polri?” cetus Bambang.
Oleh sebab itu, kata dia, posisi-posisi strategis dalam komisi tersebut pun dijabat oleh pembantu-pembantu Presiden langsung. Dalam hal ini, Ketua Kompolnas dijabat oleh Menkopolhukam, Wakil Ketua Kompolnas dijabat oleh Mendagri.
Sehingga, menurut Bambang, posisi-posisi tersebut tidak akan dapat melepaskan peran pemerintah dalam melakukan pengawasan terhadap institusi aparat penegak hukum miliknya.
“Kita juga harus realistis, sebagai bagian dari rezim politik mereka tentu tak bisa lepas dari kepentingan-kepentingan internal rezim,” kata Bambang.
“Bukan soal Mahfud MD, Tito atau Yasonna, tapi terkait dengan wakil pemerintah. Apakah mereka bisa melepaskan sosok pribadinya dengan jabatannya? Selama UU-nya sama, ya jangan berharap perubahan yang signifikan,” tambah dia.
Belum lagi, banyaknya peran dari pensiunan jenderal polisi di Kompolnas. Hal itu, kata dia, juga kemudian membuat suara wakil masyarakat menjadi tidak dominan.
Diketahui, dalam susunan komisioner yang baru, terdapat dua purnawirawan Jenderal Polisi yang ditempatkan dalam komposisi pengamat kepoilsian. Mereka adalah Inspektur Jenderal (Purn) Benny Jozua Mamoto dan Irjen Pol (Purn) Pudji Hartanto Iskandar.
“Komposisinya juga tak memungkinkan suara wakil dari masyarakat bisa dominan. Apalagi yang terpilihpun juga tak terdengar jelas rekam jejaknya,” pungkas dia.
Sebagai informasi, Anggota Kompolnas dari unsur pakar kepolisian dan tokoh masyarakat dipilih melalui proses seleksi. Enam orang yang terpilih merupakan pihak yang lolos seleksi dari 12 nama yang diajukan ke Jokowi.
Tim penyeleksi saat itu terdiri dari Suparman Marzuki sebagai ketua dan Komisaris Jenderal Polisi Moechgiyarto sebagai wakil ketua.
Sementara anggotanya terdiri dari Titik Haryati, Inspektur Jenderal Polisi Carlo Tewu, Eddy O.S. Hiariej, Muhammad Mustofa, Khasan Effendy, Inspektur Jenderal Polisi (Purn.) Ronny Lihawa, dan Inspektur Jenderal Polisi (Purn.) Ansyaad Mbai.
Kompolnas: Polri Akan Jalankan Rekomendasi Kami
Dihubungi terpisah, Juru Bicara Kompolnas Poengky Indarti mengatakan pihaknya akan menunjukkan efektivitas lembaga melalui rekomendasi-rekomendasi kepada Polri.
“Yang paling penting adalah apa yang disampaikan atau direkomendasikan Kompolnas akan dijalankan dengan baik oleh Polri. Dari situ kita mengukur efektivitas kami,” kata dia, saat dihubungi CNNIndonesia.com.
Ke depannya, lanjut Poengky, Kompolnas masih akan melanjutkan kerja-kerja Komisioner periode sebelumnya yang belum tuntas. Pihaknya juga akan segera bertemu dengan Kapolri Jenderal Idham Azis untuk meningkatkan sinergitas dua lembaga.
Kompolnas juga akan mengawasi kerja-kerja kepolisian dalam melakukan penegakan hukum, khususnya kasus-kasus yang menarik perhatian publik seperti kasus surat palsu dan aliran dana Djoko Tjandra.
“Pengawasan dari Pengawas Internal Polri juga menjadi concern kami. Serta mengawal pelaksanaan Reformasi Kultural Polri yang merupakan mandat Reformasi,” pungkas dia.
Kompolnas selama ini memang kerap mendapat kritikan dari masyarakat lantaran dinilai tidak memiliki taji kuat untuk mengkritisi Polri.
Wakil Ketua Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) DPR RI Saleh Daulay sempat mengatakan bahwa Kompolnas merupakan salah satu lembaga yang perlu mendapatkan perhatian di tengah wacana pembubaran sejumlah lembaga negara.
“[Lembaga] yang tidak efektif itu semestinya yang dibubarkan. Ada banyak sebetulnya, ada Komjak, Kompolnas, komisi yang lain ada banyak. Nah, komisi-komisi itu yang semestinya disortir satu per satu, di mana yang betul-betul penting dipertahankan itu harus dijaga,” kata Saleh, Juni lalu. []
Sumber: CNN Indonesia
Belum ada komentar