Walhi: Omnibus Law Kesampingkan Sanksi Hukum Pembakar Hutan

Walhi: Omnibus Law Kesampingkan Sanksi Hukum Pembakar Hutan
Foto: Detik

Jakarta  – Ditandatanganinya surat presiden (Supres) Omnibus Law RUU Cipta Kerja, jadi kado pahit bagi perlindungan keselamatan rakyat dan lingkungan hidup. Walhi (Wahana Lingkungan Hidup Indonesia) dalam keterangan persnya, Jumat (14/2/2020) mengatakan beberapa masalah pokok yang terdapat dalam draft aturan tersebut.

Pertama, direduksinya norma pertanggungjawaban hukum korporasi dalam RUU Cipta Lapangan Kerja. “RUU tersebut menghapus unsur ‘tanpa perlu pembuktian unsur kesalahan’, dikhawatirkan mengaburkan pengoperasian ketentuan ini,” kata Manager Kajian Kebijakan Walhi, Boy Even Sembiring.

Yang paling konyol, menurutnya, perubahan total yang terdapat pada Pasal 49 UU Kehutanan. Pasal tersebut meniadakan kewajiban tanggung jawab terhadap kebakaran di areal konsesi. Di RUU tersebut, pertanggungjawaban hanya untuk melakukan upaya pencegahan dan pengendalian kebakaran.

Boy mengatakan, pada Judicial Review yang diajukan dua asosiasi pengusaha di tahun 2017, ada permintaan untuk menghapus Pasal 99 UU PPLH. Sementara Pasal 98 dan Pasal 99 itu merupakan ketentuan yang dipergunakan untuk menjerat korporasi-korporasi pembakar hutan dan lahan.

“Pertanggungjawaban pidana harus terlebih dahulu dilakukan melalui skema administrasi. Bahkan ketentuan pidana sangat sulit dioperasikan kepada korporasi, karena tidak ada sanksi denda. Seharusnya perumus RUU harus konsisten membedakan sanksi pidana dan sanksi administrasi,” sesalnya.

Pihaknya menduga reduksi itu telah terjadi sejak ditunjuknya Ketua Umum Kadin sebagai ketua Satuan Tugas Bersama (Task Force) Naskah Akademik dan Draft RUU. Terlebih ada bukti beberapa ketentuan yang direduksi adalah ketentuan pertanggungjawaban hukum yang pernah dicoba diuji oleh APHI dan GAPKI di Mahkamah Konstitusi.

Sebelumnya, pada  19 Mei 2017 Asosiasi Pengusaha Hutan Indonesia (APHI) dan Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI) melalui kuasanya Refly Harun dkk menguji Pasal 69 ayat (2), Pasal 88 & Pasal 99 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH) serta Pasal 49 Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999  tentang Kehutanan (UU Kehutanan).

Hal lainnya yang dikritik Walhi, mengenai hak partisipasi publik melalui jalur peradilan sebagaimana ditentukan dalam Pasal 93 UU PPLH, dimana partisipasi diperlukan untuk mengoreksi atau menguji izin lingkungan maupun izin usaha melalui Peradilan Administrasi (PTUN) yang diterbitkan oleh Pemerintah. Hak tersebut, ujar Boy, juga dihapus.

“Ini konyol, ruang partisipasi publik dihapus. RUU ini pantas disebut sebagai RUU Cilaka, karena pengesahannya hanya memperhatikan dan mengakomodir kepentingan bisnis. Sama sekali tidak menaruh ruang perlindungan pada hak warga negara atas lingkungan hidup yang baik dan sehat,” imbuhnya.

Walhi pun secara tegas menolak RUU Cipta Lapangan Kerja. Baginya, persoalan mendasar bukan hanya ketiadaan partisipasi publik dan keterbukaan informasi, namun RUU tersebut sejak awal menurutnya secara substansi memang untuk melayani kepentingan investasi.

“Janji Jokowi untuk berpihak pada rakyat dan lingkungan hidup hanya bualan. Karhutla dan kerusakan lingkungan hidup akan akan memperparah kondisi krisis apabila RUU ini dipaksa untuk disahkan. Dibahas saja tidak pantas,” ketusnya.

Belum ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Nova: Kadin Tandem Pemerintah Aceh
Rapat Pimpinan Provinsi Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Aceh.

Nova: Kadin Tandem Pemerintah Aceh