PM, Banda Aceh – Ketua Yayasan Advokasi Rakyat Aceh(YARA), Safaruddin memperingatkan Plt Gubernur Aceh untuk membatalkan pengadaan mobil dinas yang dialokasikan dalam APBA dan APBA Perubahan tahun 2019.
“Perlu kami sampaikan kepada Plt Gubernur Aceh, bahwa pengadaan mobil dinas tersebut sangat melukai hati masyarakat Aceh, apalagi pada tahun 2019 ini Pemerintah Aceh justru menunda pembangunan rumah dhuafa yang sangat di butuhkan oleh masyarakat Aceh,” kata dia, Rabu (20/11/2019).
Pihaknya mengingatkan bahwa sebagai pelayan masyarakat, Pemerintah Aceh harus lebih mengutamakan kepentingan publik, terutama dalam pemenuhan hak-hak dasar masyarakat Aceh sebagaimana telah dijamin oleh konstitusi.
“Kalau dikatakan ‘pengadaan mobil dinas itu dilakukan karena mobil operasional yang digunakan saat ini relatif sudah tua, sehingga pengadaan itu dinilai sudah patut’, sangatlah melukai hati masyarakat Aceh, padahal mobil dinas yang sudah ada masih bisa dipakai untuk oprasional urusan pemerintahan,” kata dia.
Apalagi, ribuan masyarakat Aceh saat ini masih tinggal dalam rumah tidak layak huni, yang juga akibat dari tingginya angka kemiskinan di Aceh. Safar mengatakan, dalam kondisi seperti ini Pemerintah Aceh lebih mengutamakan pembelian mobil mewah untuk dinas dari pada pembangunan rumah masyarakat berpenghasilan rendah.
“Kami sampaikan juga kepada Plt Gubernur Aceh bahwa pengaadaan mobil dinas dalam APBA Perubahan tahun 2019 juga tidak sesuai dengan surat Sekda Aceh Nomor 050/10591 tanggal 25 Juli 2019 tentang Perubahan APBA 2019, dimana para SKPA tidak dibenarkan untuk mengusulkan kembali program dan kegiatan yang tidak terlaksana/tertunda pelaksanaannnya,” ujarnya dalam surat somasi tersebut.
Karenanya, YARA meminta kepada Plt Gubernur Aceh untuk membatalkan rencana tersebut paling lama dua hari sejak tanggal surat somasi itu disampaikan.
“Dan jika somasi ini tidak diindahkan maka kami akan menempuh jalur hukum, baik kepada Pemerintah Aceh maupun dinas penerima mobil dinas tersebut,” tandasnya.
Belum ada komentar