PM, Banda Aceh – Kepolisian Daerah (Polda) Aceh menetapkan mantan Kepala Dinas Perkebunan dan Kehutanan Kabupaten Bener Meriah, berinisial AR, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan penangkap hama tanaman kopi (atraktan).
Kepala Bidang Humas Polda Aceh Kombes Pol Ery Apriyono menyebutkan, AR ditetapkan sebagai tersangka terkait posisinya sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) proyek ini. Kasus dugaan korupsi tersebut menyedot kerugian negara hingga Rp16,5 miliar.
“Pengadaan penangkap hama tanaman kopi ini dibiayai APBN 2015 dengan anggaran Rp48,150 miliar. Hasil audit terhadap kerugian negara proyek ini mencapai Rp16,5 miliar,” ujar Ery Apriyono, melansir Antara, Rabu (9/10).
Terkait Proyek Rp48 M, Polisi Geledah Kantor Dishutbun Bener Meriah
Selain itu, penyidik kepolisian juga menetapkan tersangka pejabat pembuat komitmen (PPK) berinisial T, MU selaku kontraktor), dan TJ selaku rekanan yang menerima subkontrak pekerjaan tersebut.
Sebelumnya dijelaskan, proyek pengadaan atraktan ini dilaksanakan PT Jaya Perkara Grup. Modus korupsinya berupa penggelembungan harga alat penangkap hama kopi hingga dua kali lipat. Penyelidikan kasus ini telah berjalan selama dua tahun lebih, mulai 2016 hingga September 2018. Statusnya meningkat ke penyidikan sejak 3 September 2018.
Dalam prosesnya, pihak kepolisian telah memeriksa 50 saksi, dua di antaranya saksi ahli dari BPKP dan lembaga lelang pemerintah. Keempat tersangka, kata dia, tidak ditahan karena kooperatif. Penyidik juga menyita barang bukti nilai mencapai Rp4,3 miliar. Terdiri uang tunai Rp2,3 miliar dan dua bidang tanah dengan harga perkiraan Rp2 miliar. []
Sumber: Antara
Belum ada komentar