Pemerintah Aceh melalui Biro Hukum Sekretariat Daerah Aceh, pada Kamis, 26 September 2019 melakukan gugatan Judicial Review, ke Mahkamah Agung (MA) terhadap Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 25 Tahun 2015 tentang Pendelegasian Wewenang Pemberian Perizinan Bidang Pertambangan Mineral dan Batubara Dalam Rangka Pelaksanaan Terpadu Satu Pintu Kepada Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).
Gugatan tersebut diterima oleh Direktur Pranata dan Tata Laksana Perkara Tata Usaha Negara, Ria Susilawesti, SH., MH. Menurut Karo Hukum, Amrizal J. Prang, didampingi Karo Humpro, Iswanto, yang menjadi objek gugatan adalah Pasal 2, Pasal 3 dan Pasal 7 Permen ESDM, berkaitan dengan pendelegasian oleh Menteri ESDM kepada Kepala BKPM, terhadap penerbitan Izin Usaha Pertambangan (IUP) mineral dan batubara, yang keberlakuannya selain secara nasional juga termasuk untuk wilayah Aceh.
Di mana oleh BKPM pada 19 Desember 2017, telah menerbitkan Surat Keputusan No.66/1/IUP/PMA/2017 tentang Persetujuan Penyesuaian Peningkatan Tahap Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi Menjadi IUP Operasi Produksi Mineral Logam dalam Rangka Penanaman Modal Asing untuk Komoditas Emas kepada PT Emas Mineral Murni (EMM).
Oleh karenanya, Amrizal menambahkan, secara Materil, Pasal 2, Pasal 3 dan Pasal 7 Permen ESDM tersebut kontradiksi dengan: 1) Pasal 7 UU Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA), yang mengatur kewenangan-kewenangan Pemerintahan Aceh; 2) Pasal 156 UUPA, yang berisi: Pemerintah Aceh berwenang mengelola sumber daya alam di darat maupun laut wilayah Aceh, antara lain: eksplorasi dan eksploitasi pertambangan mineral, batu bara, dan panas bumi dan dapat dilakukan oleh BUMN, BUMD, Koperasi, Badan Usaha swasta lokal, nasional, maupun asing; dan 3) Pasal 165 berbunyi: Pemerintah Aceh memberikan izin yang terkait dengan investasi dalam bentuk penanaman modal dalam negeri, penanaman modal asing, yang berhak memberikan izin eksplorasi dan eksploitasi pertambangan umum.
Bahkan, Permen ESDM tersebut kontradiksi dengan Pasal 18B Ayat (1) UUD RI 1945, yang mengakui adanya daerah khusus dan istimewa, seperti Aceh dan Pasal 28D ayat (1) UUD RI 1945, terhadap kepastian hukum keberlakuan UUPA dan peraturan khusus lainnya.
Sementara secara formil, proses penetapan Permen ESDM juga kontradiksi dengan: 1) Pasal 8 Ayat (3) UUPA; 2) Pasal 9 huruf b dan Pasal 13 Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2015 tentang Kewenangan Pemerintah yang Bersifat Nasional di Aceh; dan, 3) Pasal 7 Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2008 tentang Tata Cara Konsultasi dan Pemberian Pertimbangan atas Rencana Persetujuan Internasional, Rencana Pembentukan Undang-Undang, dan Kebijakan Administratif yang Berkaitan Langsung dengan Pemerintahan Aceh, yang substansi berkaitan langsung dengan Pemerintahan Aceh, maka proses penetapannya niscaya melalui konsultasi dan pertimbangan Gubernur Aceh.
Realitasnya, Menteri ESDM tidak melakukan konsultasi dan pertimbangan dengan Gubernur Aceh. Berdasarkan landasan tersebut, Karo Hukum menambahkan, bahwa Plt Gubernur Aceh memiliki landasan hukum (legal standing) dan alasanuntuk melakukan gugatan Judicial Review terhadap Permen ESDM tersebut.
Seharusnya, agar adanya kepastian hukum dan menghormati kewenangan khusus yang secara atributif diperintah oleh UUPA dan peraturan khusus lainnya, keniscayaan diiplementasikan dan dipatuhi oleh Menteri ESDM, untuk dikonsultasikan dan mendapat pertimbangan Gubernur Aceh, sehingga tidak diberlakukan atau dikecualikan terhadap Aceh.
Selain itu Karo Hukum Pemerintah Aceh berharap MA mengabulkan permohonan Judicial Review Permen ESDM tersebut. Sehingga, untuk penerbitan IUP Mineral dan Batubara oleh BKPM bagi wilayah teritorial Aceh dibatalkan atau dikecualikan terhadap keberlakuan Permen ESDM tersebut, sebutnya.
Belum ada komentar