Banda Aceh – Aktivis Mahasiswa Aceh Selatan, Muhammad Hasbar Kuba membantah pernyataan Kepala Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ) Aceh Selatan, Arief Ivan Rahim ST yang menyebutkan dirinya asbun terkait aroma tak sedap yang berhembus dari ruang Unit Kegiatan Pengadaan Barang dan Jasa (UKPBJ).
Mahasiswa justru menilai apa yang diutarakan kepala UKPBJ Aceh Selatan di media itu hanya sebagai dalih semata, bahkan ironisnya cenderung gagal paham dan tandensius.
“Mana ada lelang ulang berkali-kali tanpa batas suka-suka. Kita justru melihat kepala UKPBJ Aceh Selatan gagal paham. Coba perhatikan lagi lah mana ada pasal 9 Perpres 16 Tahun 2018 (seperti diberitakan di media) bicara tentang Lelang Ulang.
Pasal 9 itu bicara tentang “Pengguna Anggaran” bukan lelang ulang. Sementara, bicara seleksi/tender gagal itu dibahas dalam pasal 51. Disitu saja kepala UKPBJ Aceh Selatan sudah terlihat konyol,” ungkap Muhammad Hasbar kepada media, Selasa (17/09/2019).
Hasbar mengatakan, tak ada istilah dalam Perpres 16 Tahun 2018 lelang ulang berkali-kali tanpa batas. “Justru Perpres ini dibuat agar tak ada istilah gagal lelang, lelang ulang, gagal lagi, proyek pun mangkrak. Lingkaran setan itu harus diputus.
Peraturan ini diyakini pemerintah pusat bisa memudahkan proses lelang. Tapi jika penerapannya masih menggunakan pola lingkaran setan ya lelang saja sampai sesuka hati tanpa batas seperti yang disebut kepala UKPBJ Aceh Selatan itu,” ujarnya.
Terkait tudingan kepala UKPBJ Aceh Selatan bahwa pihaknya telah bekerja sesuai prosedur dalam proses pengadaan lelang, Hasbar juga menantang kepala UKPBJ Aceh Selatan untuk dilakukan uji forensik.
“Kita tantang kepala UKPBJ Aceh Selatan untuk uji forensik melalui Aparat Pengawal Internal Pemerintah (APIP). Betul tidak dalam kasus pengadaan mobiler puskesmas pembantu itu tak ada yang lewat evaluasi administrasi, harga dan teknis. Berani?? Kita buktikan saja melalui uji forensik,” tantang Hasbar.
Hasbar juga mempertanyakan bukti persetujuan yang diberikan Pengguna Anggaran Terkait pelelangan ketiga kalinya. Pasalnya, lelang tersebut dibatalkan dan dilelang kembali di hari yang sama.
“Pertanyaannya apakah sudah ada persetujuan PA/KPA? Jika tidak ada persetujuan bisa saja ada indikasi penyalahgunaan wewenang yang dilakukan Pokja,” tambahnya.
Hasbar juga menyebut, pihaknya akan terus memantau proses pelelangan di Aceh Selatan. “Kita-kita akan terus pantau, jika kita temukan pelanggaran kita akan teruskan ke pihak penegak hukum.
Jika penegak hukum di tingkat kabupaten diam dan tutup mata, maka kita akan serahkan hasil pantauan kita terkait temuan indikasi pelanggaran itu ke Polda dan Kejati Aceh,” kata Mahasiswa fakultas Hukum UIN Ar-raniry itu.
Dia berharap proses pengadaan barang dan jasa di Aceh Selatan terus terbebas dari praktek KKN ke depannya serta pihak UKPBJ Aceh Selatan benar-benar menjalankan aturan bukan asal sebut pasal kayak tadi itu.
“Kita juga berharap adanya persaingan sehat dalam proses lelang di Aceh Selatan. dan Proses lelang bukan hanya sebatas dilakukan sebagai formalitas untuk membenarkan secara prosedur, sementara pihak pemenangnya sudah ditetapkan sebelum lelang.
Kemudian kita juga meminta penegak hukum untuk segera mengecek indikasi adanya “pihak dalam” yang tugasnya membuat dokumen lelang bagi pihak yang sudah dikondisikan untuk menang.
Ini aromanya sangat menyengat, jadi rekanan khabarnya cukup memberikan user dan password perusahaan, dan selanjutnya penawarannya disiapkan oleh “orang dalam”. Ini harus diusut benar atau tidaknya, karena jika benar hal itu jelas-jelas pelanggaran,” pungkasnya.
Belum ada komentar