Puluhan Warga Lapor Polisi Akibat Terjerat Pinjaman Online

Puluhan Warga Lapor Polisi Akibat Terjerat Pinjaman Online
Advokat Tony Suryo menunjukkan bukti intimidasi melalui pesan pendek dari penagih utang terhadap debitur. (Antara Jatim/ Hanif Nashrullah)

Surabaya – Puluhan warga Kota Surabaya melapor ke Polda Jatim karena terjerat utang melalui aplikasi pinjaman daring/online, dan tidak bisa mengembalikan karena tingginya bunga dan ketidaksesuaian saat pencairan.

“Saya sudah mendampingi proses hukum ‘pro bono’ terhadap sebanyak 25 orang yang terjerat utang daring. Semua perkaranya kami laporkan ke Polda Jatim,” ujar advokat Tony Suryo kepada wartawan di sela mendampingi sejumlah kliennya saat melapor ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jatim, Minggu, 25/8.

Dia menjelaskan aplikasi daring itu semula memberi kemudahan pemberian utang karena salah satunya tanpa disertai syarat jaminan atau agunan yang gencar dipromosikan melalui media sosial seperti Facebook, Instagram, dan lain sebagainya.

“Tapi bunganya cukup besar dan jatuh temponya pendek, seperti jika berutang sebesar Rp 1,5 juta, cairnya cumaRp800 ribu dan harus dilunasi selama seminggu senilai total Rp1,8 juta,” katanya.

Proses pemberian pinjamannya ini, kata dia, sebenarnya tidak ada masalah secara hukum, namun masalahnya ketika peminjam tidak bisa membayar sesuai tempo, perusahaan dari aplikasi mengerahkan penagih utang atau ‘Debt Collector‘ dengan cara meneror dengan kata-kata tidak senonoh melalui pesan pendek di ponsel maupun media sosial,” katanya.

Penagih utang ini, lanjut dia, tidak hanya meneror ke nomor peminjam, melainkan juga kepada nomor telepon para kerabatnya. Tony meyakini aplikasi daring ini bisa melihat data-data yang tersimpan di dalam telepon seluler para debitur atau nasabahnya.

“Mereka bisa melihat nomor telepon mana saja milik para kerabat debitur bermasalah yang sering dihubungi dan kemudian menghubunginya satu persatu dengan menebar kata-kata tidak senonoh yang menjelekkan,” katanya.

Tony menandaskan aplikasi pinjaman daring ini ada banyak, diduga saling bersekongkol. “Kami mendata ada sekitar 80-an aplikasi pinjaman daring,” ujarnya. Ia mengatakan, karena bunganya mencekik dengan tempo sangat pendek, pada akhirnya kebanyakan debitur berutang pada lebih dari dua aplikator dengan tujuan ‘gali lubang tutup lubang’.

Melia, salah seorang debitur pinjaman daring warga Surabaya yang turut melapor, mengaku telah berutang kepada sebanyak 30 aplikasi pinjaman daring. “Awalnya cuma berutang ke satu aplikator senilai Rp 1,5 juta. Karena terus ditagih, saya mendaftar ke aplikator lain untuk menutup utang yang terdahulu.

Begitu seterusnya sampai sekarang saya punya utang di 37 aplikator pinjol. Total utang mencapai Rp 30-an juta,” katanya. Teror yang disebar oleh penagih utang melalui pesan pendek kepada telepon seluler teman-temannya membuat Melia kini harus menanggung malu.

“Teror dari penagih utang sangat mengintimidasi. Saya sampai keluar dari tempat kerja akibat tidak kuat menanggung malu. Karena teman-teman sekantor ikut diintimidasi oleh para penagih. Semua orang sekarang tahu kalau saya punya banyak utang,” ucap mantan karyawati di sebuah perusahaan swasta di Kota Surabaya ini.

Sumber: Antara

Belum ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

gubernur resmikan asrama mahasiswa di perantauan
Gubernur Aceh, Nova Iriansyah, didampingi Wali Kota Bogor, Bima Arya, menandatangani 7 prasasti rehab asrama mahasiswa luar Aceh, di Asrama Putri Pocut Baren, Dramaga, Bogor, Sabtu (20/2/2021). (Foto/Humas)

Tujuh Unit Asrama Mahasiswa Aceh di Perantauan Diresmikan