Dianulir Jadi PNS Karena Disabilitas, Mendagri Akan Tindak Lanjuti Kasus Dokter Romi

Dianulir Jadi PNS Karena Disabilitas, Mendagri Akan Tindak Lanjuti Kasus Dokter Romi
Dokter gigi Romi Syopfa Ismael tolak keputusan Bupati Solok Selatan. (Tribunnews)

Kasus pembatalan kelulusan dokter Romi Syopfa Ismael yang diduga karena menyandang disabilitas telah didengar Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo.

Dokter gigi yang sempat dinyatakan lulus sebagai calon pengawai negeri sipil (CPNS) dianulir oleh Muzni Zakaria MEng Bupati Solok Selatan gara-gara dia seorang penyandang disabilitas.

Mendagri berjanji akan mengkajinya lebih lanjut setelah mendapatkan laporan detail atas kasus ini. Tjahjo Kumolo menyebut akan memeriksa kasus kelulusan dokter gigi Romi Syofpa Ismael yang dibatalkan oleh Pemkab Solok Selatan.

Mendagri akan mengecek dugaan pembatalan kelulusan karena dokter Romi menyandang disabilitas. Tjahjo berjanji akan segera menuntaskan kasus ini agar tidak menjadi polemik.

Sempat dinyatakan batal lulus sebagai calon pegawai negeri sipil di Kabupaten Solok Selatan, Sumatera Barat, dokter gigi Romi Syofpa Ismael tak menyerah begitu saja.

Romi bertekad melawan keputusan Pemerintah Kabupaten Solok Sumatera Barat yang menganulir kelulusannya sebagai calon pegawai negeri sipil.

Bak gayung bersambut Pemprov Sumatera Barat telah membentuk tim analisa yang terdiri dari unsur badan kepegawaian daerah, dinas kesehatan dan asisten tiga.

Hasilnya menurut pemprov, dokter gigi Romi berhak atas kelulusannya meski mengikuti seleski penerimaan di jalur umum bukan di jalur disabilitas.

Dukungan Pemprov senada dengan alasan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padang membantu dokter Romi mencari keadilan.

Saat ditemui dokter Romi, Selasa 23 juli lalu Direktur LBH Padang menyebut tindakan Pemkab Solok Selatan yang mengeluarkan surat pembatalan atas kelulusan dokter Romi adalah tindakan sewenang-wenang.

LBH Padang pun akan menyiapkan gugatan perdata dan pidana atas kasus dokter Romi ini.

Belum ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

DPRK Aceh Tenggara Sahkan 10 Qanun
Penutupan sidang paripurna pengesahan 10 raqan, yang digelar Dewan Agara, di Oproom Setdakab Agara. |PIKIRAN MERDEKA/Riky Kutacane.

DPRK Aceh Tenggara Sahkan 10 Qanun

Pj gub 4
Pj Gubernur Aceh Bustami membuka sekaligus Memberi Sambutan Selamat Datang pada Rapat Kerja Nasional Asosiasi Rumah Sakit Daerah Seluruh Indonesia (ARSADA) Rabu 23 Juli 2024 di Gedung Amel convention Hall. Foto: Humas Pemerintah Aceh.

Aceh Daerah Pertama Terapkan Cakupan Kesehatan Semesta