Sekjen PNA: Jangan Obrak-abrik Kewenangan Aceh

Sekjen PNA: Jangan Obrak-abrik Kewenangan Aceh
Sekjen PNA: Jangan Obrak-abrik Kewenangan Aceh

PM, Banda Aceh – Sekretaris Jenderal Partai Nanggroe Aceh (PNA), Miswar Fuady menyambut baik inisiatif Pemerintah Aceh melakukan gugatan hukum (judicial review) terhadap Peraturan Menteri ESDM Nomor 25 tahun 2015.

Dalam keterangan persnya, Miswar menyebut gugatan itu ditujukan terkait aturan pendelegasian wewenang pemberian izin pertambangan mineral dan batubara, yang pelaksanaannya secara terpadu satu pintu, yakni kepada Kepala BKPM.

“Gugatan ini merupakan langkah hukum yang tepat untuk memperjelas posisi legalitas Aceh sebagaimana yang telah diundangkan dalam UUPA,” kata Miswar, Jumat (20/7).

Di samping itu, menurutnya gugatan hukum ini penting sebagai upaya advokasi Pemerintah Aceh dalam mempertahankan kekhususan Aceh yang dilanggar oleh Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).

Miswar menyebut, semangat ini merupakan bagian dari perjuangan Gubernur Aceh, Irwandi Yusuf untuk mempertahankan legalitas dan kewenangan Aceh.

“Kewenangan ini tidak boleh diobrak abrik oleh pihak manapun,” tegasnya.

Menurut Miswar, Permen ESDM tersebut mereduksi kekhususan yang dimiliki Aceh dalam UUPA, Pasal 7 ayat (1) dan (2), Pasal 156, dan Pasal 165. Kemudian juga bertentangan dengan PP Nomor 3 Tahun 2015 tentang kewenangan pemerintah yang bersifat nasional di Aceh, yakni dalam Pasal 4 tentang energi dan sumber daya mineral.

“Kami mengapresiasi Plt Gubernur Aceh yang masih berkomitmen pada program Aceh Green dengan melakukan gugatan terhadap izin usaha pertambangan PT Emas Mineral Murni (EMM) di Beutong Ateuh,” ujarnya.

Ia juga berjanji akan memaksimalkan kekuatan yang sudah diberikan masyarakat kepada caleg terpilih PNA untuk kursi DPRA.

“Kami akan terus mengawal sampai akhir proses pencabutan izin IUP PT EMM,” tandasnya. []

Belum ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait