Upaya pengungkapan kasus penyiraman air keras yang menimpa penyidik senior KPK, Novel Baswedan kini ditangani Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) bentukan Kapolri Jenderal Tito Karnavian.
Namun demikian, dalam kasus ini Presiden Joko Widodo dituding telah lepas tanggung jawab. Hal itu dikatakan Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia (Permahi), M. Andrean Saefudin usai dirinya melayangkan somasi terbuka kepada presiden.
“Presiden lepas tanggung jawab terhadap kasus Novel. Awal Januari 2019 kami atas nama organisasi melayangkan somasi terbuka. Respons Istana hanya pasif. Sementara korbannya sudah jelas, sekarang mata kiri Saudara Novel sudah semakin parah walaupun mata kanan Alhamdulillah masih bisa melihat dengan bantuan kacamata,” kata Andrean dalam keteranagan tertulisnya, Kamis (18/7).
Kesan lepas tangan Presiden Jokowi ini disesalkan lantaran kasus penyiraman air keras terhadap Novel terjadi sejak 11 April 2017 silam.
“(Padahal) kewenangan tertinggi (penegakan hukum) itu hanya ada pada Pangti, Pangti itu menurut undang-undang pada Presiden,” ungkapnya.
Andrean turut mengkritik kinerja aparat kepolisian dalam upaya pengungkapan kasus Novel. Meskipun Polri sudah membentuk Tim Pencari Fakta (TPF), namun faktanya tim tersebut gagal mengungkap dalang penyerangan tersebut.
“Kami sudah memprediksi sejak awal dibentuknya TPF oleh Polri ini, sehingga kami tidak kaget (dengan kinerja TPF),” paparnya.
Sumber: RMOL
Belum ada komentar