PM, Subulussalam – Ketua Panwaslu Kota Subulussalam, Edi Suhendri kini telah resmi ditetapkan berstatus tersangka atas dugaan kasus perselingkuhan dengan isteri anggota DPRK setempat, Ajo Irawan.
Edi Suhendri dan Asni Padang yang merupakan isteri anggota DPRK Subulussalam asal Sultan Daulat itu telah terbukti dan memenuhi unsur melakukan mesum, sehingga keduanya ditingkatkan status hukumnya menjadi tersangka oleh penyidik Polsek Simpang Kiri.
Kapolsek Simpang Kiri, Iptu RJ Agung yang dikonfirmasi, Senin 26 Mei 2019 membenarkan bahwa Edi Suhendri bersama Asni Padang telah resmi ditetapkan sebagai tersangka.
“Tadi kita sudah gelar perkara dan keduanya kita tetapkan sebagai tersangka. Keduanya pun kita tahan untuk penanganan lebih lanjut,” kata Agung.
Keduanya disangkakan melanggar Pasal 33 ayat (1) Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.
Reporter: Nukman Suryadi Angkat
Belum ada komentar