Alat Peraga Kampanye Langgar Aturan Bertebaran di Banda Aceh

Alat Peraga Kampanye Langgar Aturan Bertebaran di Banda Aceh
Anggota KIP Kota Banda Aceh, Yusri Razali (dua kiri) memberikan materi pada diskusi publik bertema "Pemilu Ramah Lingkungan" di Balai Kota Banda Aceh, Senin (11/2) (Antara Aceh /Irman Yusuf)

PM, Banda Aceh – Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kota Banda Aceh menyatakan, pemasangan alat peraga kampanye (APK) dominan melanggar aturan PKPU Nomor 28 Tahun 2018 tentang Kampanye Pemilihan Umum.
“Pemasangan alat peraga kampanye banyak ditemukan dipasang pada tempat tidak sesuai dengan aturan,” kata Anggota KIP Kota Banda Aceh, Yusri Razali.

Pernyataan ini disampaikannya pada diskusi publik bertema, “Pemilu Ramah Lingkungan” yang dihadiri seratusan pemuda Kota Banda Aceh di Balai Kota Banda Aceh, Senin.

Pemasangan APK bagi peserta pemilu telah diatur dalam PKPU RI Nomor 28 Tahun 2018 tentang Perubahan atas PKPU Nomor 23 Tahun 2018 tentang Kampanye Pemilihan Umum.

“Kita sudah melakukan sosialisasi dan bimbingan teknis, namun di lapangan masih banyak kita temukan lokasi pemasangan APK tidak sesuai dengan aturan yang berlaku,” kata dia.

Ia menyatakan, pemasangan APK mestinya memperhatikan keindahan kota dan merujuk pada PKPU Nomor 23 tahun 2018 tentang Kampanye Pemilihan Umum.

“Pemasangan APK di wilayah terlarang itu berpotensi terjadi kecelakaan lalu lintas dan mestinya peserta pemilu memperhatikan keselamatan pengguna lalu lintas,” ujar Anggota KIP Kota Banda Aceh.

PKPU RI Nomor 28 Tahun 2018 tentang Perubahan atas PKPU Nomor 23 Tahun 2018 tentang Kampanye Pemilihan Umum melarang pemasangan APK di empat lokasi.

Pasal 69 ayat (1), pelaksana, peserta, dan tim kampanye pemilu dilarang memasang APK di gedung pemerintahan, fasilitas kesehatan, lembaga pendidikan dan rumah ibadah.

Ketua Panwaslih Kota Banda Aceh, Afrida menyatakan, pelanggaran pemasangan APK yang melanggar dikenakan sanksi sesuai PKPU Nomor 28 Tahun 2018.

“Pelanggaran pemasangan APK dikenakan sanksi administrasi dan paling keras ditertipkan. Kita terus melakukan pengawasan langsung dan memastikan sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan,” kata Afrida.

Diskusi publik tersebut juga menghadirkan nara sumber dari, Perwakilan DLHK3 Kota Banda Aceh, Yusrida Arnita dan Gemal Bakri dari Zero Waste Aceh.

Rakyat Indonesia dari Sabang hingga Merauke pada 17 April 2019 akan memilih pasangan calon presiden dan wakil presiden, calon anggota DPD RI, DPR RI, dan DPRD provinsi, serta DPRD/DPRK kabuputen/kota. [Ant]

Belum ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Mengubah Citra Aceh melalui Oman
Plt Gubernur Aceh menerima kunjungan rombongan dari Oman di Rumah Dinas Wakil Gubernur, Banda Aceh, 22 September 2019.

Mengubah Citra Aceh melalui Oman