Akademisi Sarankan Amandemen UUPA

Akademisi Sarankan Amandemen UUPA
Dok. P3HAN.

PM, Banda Aceh – Mencapai 13 tahun masa pemberlakuan Undang-Undang Pemerintahan Aceh, sejumlah akademisi menyarankan perlunya melakukan evaluasi. Ada beberapa pasal dalam UU Nomor 11 Tahun 2006 itu yang dinilai tak lagi relevan dengan dinamika dan kebutuhan masyarakat Aceh saat ini.

“Sebagai sebuah produk, terdapat beberapa materi muatan dalam UU Pemerintahan Aceh tersebut saat ini tidak lagi relevan,” kata Kepala Ombudsman RI Perwakilan Aceh, DR Taqwaddin dalam diskusi publik bertema ‘Menakar Efektifitas Kekhususan Aceh dalam UU Pemerintahan Aceh’, Rabu (30/1) di auditorium Pusat Pelatihan dan Pengembangan dan Kajian Hukum Administrasi Negara (P3KHAN) Aceh.

Namun untuk menindaklanjutinya, menurut Taqwaddin tidak perlu dengan upaya legislative review maupun judicial review terhadap UUPA. Karena momentumnya dianggap sudah tidak tepat lagi. Jika ada benturan hukum, kata dia, maka solusinya mengacu pada asas lex superior, lex spesialis, dan lex posterior.

“Dan jika substansi atau ketentuan dalam UUPA tidak pas lagi, biarkan saja ketentuan tersebut tetap ada sebagai slapende reglement (bukti historis) masa itu,” ujar dia dalam diskusi yang diselenggarakan Fakultas Hukum Unsyiah itu.

Sebagai salah seseorang yang dulu terlibat mengawal RUUPA, Taqwaddin mengajak para pimpinan Aceh untuk mengimplentasikan perintah-perintah UUPA yang masih belum terealisasi. “Saya mengharapkan adanya UU Pemerintahan Aceh harus secara lebih cepat mewujudkan peningkatan kesejahteraan dan kecerdasan bagi rakyat Aceh,” tandasnya.

Sementara itu, dalam kesempatan yang sama Wakil Dekan III Fakultas Hukum Unsyiah, DR. M Gausyah menyebutkan ada hal penting dalam pelaksanaan kewenangan khusus Aceh yang belum terealisasi secara optimal. Di antaranya, menyangkut pengelolaan dana Otonomi Khusus.

Gausyah menjelaskan, selama 13 tahun pengelolaan dana Otsus di Aceh lebih dominan diperuntukkan bagi pembangunan infrastruktur. Hal itu berimbas pada mandeknya kesejahteraan masyarakat.

“Sehingga tidak heran meskipun Aceh sudah kelola dana Otsus selama sekitar 13 tahun, namun masih belum berkolerasi positif terhadap peningkatan perekonomian dan kesejahteraan masyarakat,” sebut Gausyah.

Sebagai sebuah produk politik, lanjut dia, tidak semua materi terkait kewenangan kekhususan kepada Aceh dalam UUPA mampu menampung dinamika politik, ekonomi, dan sosial budaya masyarakat Aceh saat ini.

“Untuk itu perlu dilakukan amandemen terhadap UU Pemerintahan Aceh,” tegas Gausyah.

Belum ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait