PM, Banda Aceh – Terbitnya Perpres Nomor 82 Tahun 2018 Tentang Jaminan Kesehatan oleh Presiden RI, disambut prihatin oleh Lembaga Batuan Hukum (LBH) Banda Aceh. Pasalnya, aturan itu dianggap bakal mengaburkan tanggung jawab negara secara menyeluruh dalam pelayanan sosial bidang kesehatan.
Sebagaimana dinyatakan dalam Perpres tersebut, pasal 52 ayat (1) huruf r mengecualikan pelayanan kesehatan yang diakibatkan oleh tindak pidana penganiyaan, kekerasan seksual, korban terorisme dan tindak pidana perdagangan orang sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
“Jika kita lihat dan membandingkan Pelayanan kesehatan sebelum lahirnya perpres ini, itu sudah sedikit baik walaupun masih terdapat kekurangan dalam pelayanan kesehatan. Namun dengan lahirnya perpres yang mengecualikan pelayanan kesehatan terhadap beberapa kategori tadi, terkesan seolah-olah negara tidak mengakui bahwa warga negaranya yang sakit karena kondisi tertentu itu bukanlah warga negaranya,” sebut Kepala Operasional LBH Banda Aceh, Wahyu Pratama SH dalam siaran persnya, Rabu (23/1).
Padahal, dalam kerangka pemenuhan hak atas kesehatan, lanjut Wahyu, negara jelas mengakui dan sangat mewajibkan pemenuhan hak warga negaranya. Salah satunya terkait dengan hak atas pelayanan kesehatan. Hak itu diantaranya terdapat pada Undang-Undang Dasar 1945, Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 Tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia dan Kovenan Internasional tentang Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya yang telah diratifikasi oleh Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2005.
“Seperti dalam Pasal 19 ayat (2) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 Tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional menyebutkan “Jaminan kesehatan diselenggarakan dengan tujuan menjamin agar peserta memperoleh manfaat pemeliharaan kesehatan dan perlindungan dalam memenuhi kebutuhan dasar kesehatan,” jelas Wahyu.
Hak pelayanan kesehatan ini juga dipertegas dalam Pasal 12 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2005 menyebutkan, “Negara Pihak dalam Kovenan ini mengakui hak setiap orang untuk menikmati standar tertinggi yang dapat dicapai atas kesehatan fisik dan mental”. Lalu Pasal 12 ayat (2) huruf d Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2005 menyebutkan “Penciptaan kondisi-kondisi yang akan menjamin semua pelayanan dan perhatian medis dalam hal sakitnya seseorang”.
Menurut LBH, pemberlakuan Perpres Nomor 82 Tahun 2018 Tentang Jaminan Kesehatan tersebut, dinilainya dapat merusak tatanan kewajiban negara yang telah disebutkan dan dijamin oleh undang-undang yang lebih tinggi.
“Bagaimana mungkin misalnya, korban akibat tindak pidana penganiyaan yang sama sekali tidak menginginkan terjadinya tindakan tersebut terhadap dirinya tetapi negara tidak mau menanggung dan menjamin pelayanan kesehatan terhadap korban tersebut,” sesal Wahyu.
Semestinya, negara harus memenuhi hak atas kesehatan setidaknya pada 3 bentuk yaitu: menghormati hak atas kesehatan, melindungi hak atas kesehatan serta memenuhi hak atas kesehatan.
“Pemerintah seharusnya menjunjung tinggi hak atas kesehatan bagi seluruh masyarakat untuk meningkatkan taraf hidup yang sehat agar terwujudnya derajat kesehatan masyarakat yang setinggi-tingginya, dan hal ini juga yang menjadi tanggung jawab negara demi terwujudnya hak fundamental dalam bidang kesehatan,” tegasnya.
Pemerintah Aceh Harus Ambil Alih
Beranjak dari kondisi tadi, LBH Banda Aceh mendesak Pemerintah Aceh mengambil alih tanggung jawab itu. Terutama karena Aceh memiliki peluang besar untuk mengelola sendiri tanggung jawab atas kesehatan sebagaimana terdapat pada Pasal 224 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 Tentang Pemerintah Aceh.
“UUPA menjadi dasar kewajiban bagi pemerintah aceh untuk memberikan atau mengurus penanganan pada bidang kesehatan,” kata Wahyu.
Ia menambahkan, Aceh bahkan seharusnya dapat mengelola secara mandiri dana kesehatan yang tertuang dalam Dana Otonomi Khusus Aceh sebagaimana pasal 183 UUPA, tanpa perlu mengikuti skema Pemerintah Pusat yang belum menjamin hak atas kesehatan bagi masyarakat Aceh apalagi dengan berlakunya Perpres Nomor 82 Tahun 2018 Tentang Jaminan Kesehatan.
“Dana otsus kita memberi peluang untuk Aceh mengurus sendiri, dan pemerintah Aceh sudah pernah melakukannya serta sempat berjalan dengan baik sebelum bergabung dengan jaminan kesehatan nasional, jadi kalau kondisinya seperti ini, maka pemerintah segeralah melakukan formulasi ulang jaminan kesehatan masyarakat aceh, sebelum pengabaian ini berlangsung lama,” tandasnya. [*]
Belum ada komentar