PM, Jakarta – Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Susanto, mengatakan, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memerintahkan DPR mengubah UU Perkawinan akan memberikan ruang bagi perempuan untuk menempuh pendidikan dasar selama 12 tahun.
“Putusan MK merupakan langkah positif dan memberikan ruang bagi perempuan menempuh pendidikan 12 tahun, meningkatkan kemampuan, dan akan semakin matang dalam aspek biologis maupun psikis,” kata Susanto kepada Kompas.com, Jumat (14/12/2018).
Sebelumnya, MK menyebut Indonesia berada dalam darurat perkawinan usia anak saat para hakim MK memutuskan uji materi UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.
Dalam pasal tersebut tercantum bahwa adanya perbedaan batasan usia perkawinan berdasarkan jenis kelamin yaitu 19 tahun bagi laki-laki dan 16 tahun bagi perempuan.
Hal ini memunculkan gugatan atas pasal tersebut yang dinilai diskriminatif dan upaya untuk menaikkan batas minimal usia perkawinan bagi perempuan dari 16 menjadi 19 tahun.
Susanto mengungkapkan, perkawinan anak menjadi salah satu masalah yang berdampak jangka panjang bagi Sumber Daya Manusia (SDM) Indonesia di masa yang akan datang.
Ia menyebutkan, berdasarkan catatan KPAI, pada 2015 sebesar 23 persen perempuan berusia 20-24 tahun melakukan perkawinan pertama sebelum usia 18 tahun.
“Umumnya anak yang menikah saat usia anak, pendidikannya pasti rendah karena putus sekolah. Hal ini rentan menyebabkan dampak jangka panjang bagi keluarganya dan berpotensi menyebabkan kemiskinan berulang,” kata Susanto.
Selain itu, perkawinan anak juga dianggap berdampak pada kualitas keluarga. Sebab, mereka yang menikah di usia anak belum siap dalam membangun sebuah keluarga. | Kompas
Belum ada komentar