Yayasan HAkA Latih Advokat tentang Hukum Lingkungan

Yayasan HAkA Latih Advokat tentang Hukum Lingkungan
Yayasan HAkA Latih Advokat tentang Hukum Lingkungan

PM, Banda Aceh – Yayasan Hutan, Alam dan Lingkungan Aceh (HAkA) bekerja sama dengan DPC PERADI Banda Aceh dan Perkumpulan Pembela Lingkungan Hidup (P2LH), melaksanakan “Kursus Hukum Lingkungan dan Teknik Beracara di Peradilan” di Arabia Hotel, Banda Aceh. 

Pelatihan yang dilaksanakan pada 14-16 Desember 2018 ini diikuti oleh 25 orang peserta yang merupakan pengacara atau sarjana hukum yang telah mengikuti Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA).

Farwiza Farhan, ketua Yayasan HAkA, menjelaskan bahwa tujuan pelatihan ini adalah agar peserta mampu memahami hukum lingkungan dan menguasai teknik-teknik penyelesaian isu-isu lingkungan. “Hukum lingkungan memiliki sifat khusus, karena terdapat pertimbangan ekologis, hak setiap orang terhadap lingkungan yang sehat, sekaligus pertimbangan hukum lingkungan yang berkeadilan.  Oleh karena itu, kasus-kasus lingkungan perlu ditangani dengan serius oleh orang-orang yang memiliki kompetensi khusus”, ujar Farwiza.

“Dengan pelatihan ini, kami berharap para peserta dapat tergugah untuk berpartisipasi dalam penegakan hukum yang pro-lingkungan, sehingga apabila ada perusakan lingkungan secara tidak bertanggung jawab, para pelaku dapat dihukum dengan seadil-adilnya”, lanjut Farwiza.

Pelatihan ini mengundang beberapa narasumber yang memiliki kompetensi tinggi di bidang hukum lingkungan seperti Shaifuddin Akbar, Kasubdit Gakkum KLHK; Luthy Yustika, Dosen Hukum Lingkungan Universitas Indonesia; Ifdhal Kasim, Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden; Syahrul Machmud, Hakim Lingkungan; Gandjar Laksmana, Saksi Ahli KPK; Muzakkir Abubakar dan Yanis Rinaldi, Dosen Fakultas Hukum Unsyiah; dan Harli Muin, Pengacara Lingkungan.

Ketua DPC Peradi Banda Aceh, Zulfikar Sawang, mengatakan, “Isu lingkungan itu harus diangkat untuk menyelamatkan masyarakat dan bangsa kita. Kita menggantungkan harapan besar pada pelatihan yang diadakan oleh HAkA, DPC Peradi Banda Aceh dan P2LH ini untuk melahirkan pengacara yang lebih sensitif terhadap lingkungan dan penyelamatannya”

“Pelatihan ini sangat bermanfaat bagi kami, karena dengan ini kami dapat menambah pengetahuan dan wawasan tentang hukum lingkungan yang jarang dimiliki oleh advokat secara umum. Saat ini Aceh dan Indonesia pada umumnya sering menghadapi bencana yang diakibatkan oleh aktivitas manusia yang berefek pada kerusakan lingkungan, namun sedikit kita lihat para pelaku mendapatkan hukuman yang setimpal”, ujar Sri Wahyuni, salah seorang peserta pelatihan.(*)

Belum ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait