Nasir Djamil Minta Pemerintah Prioritaskan Revisi UU Narkotika

Nasir Djamil Minta Pemerintah Prioritaskan Revisi UU Narkotika
Anggota DPR RI, M Nasir Djamil. (Ist)

PM, Jakarta – Anggota Komisi III DPR RI, Muhammad Nasir Djamil menilai pemerintah harus memprioritaskan pembahasan revisi Undang-Undang (UU) Narkotika dan Psikotoprika. Hal ini menyusul dengan maraknya ancaman narkoba yang muncul dari jenis-jenis baru narkotika.

“Selain itu kita juga menemukan bahwa zat-zat psikotoprika ternyata ada yang bermanfaat bagi kesehatan. Untuk itu perlu diatur batasan dan siapa yang memberikan rekomendasi serta dasar apa rekomendasi dan persetujuan tersebut diberikan,” jelas Nasir usai menjadi pembicara di Universitas Islam Bandung (UNISBA) Kamis lalu (22/11) mengutip suara.com.

Selanjutnya jelas Nasir, banyak penyalahguna narkoba yang seharusnya direhabilitasi justru dipidanakan. Akibatnya hampir 70 persen penjara dan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dipenuhi oleh warga binaan yang menyalahgunakan narkoba.

Itu mengapa ia mendorong adanya revisi khususnya pada pasal 111 dan 112 dalam UU Narkotika dan Psikotropika.

“Jika mereka tidak di rehabilitasi justru akan menimbulkan masalah di Lembaga Pemasyarakatan. Ketika Lapas kelebihan muatan akan berdampak pada fungsi-fungsi pembinaan, sehingga lapas tidak berfungsi dengan baik,” ungkapnya.

Lebih lanjut lagi hal tersebut akan berdampak pada pendanaan konsumsi para narapidana yang berdampak kepada besarnya biaya yang dikeluarkan oleh negara.

Nasir juga menekankan pemberian hukuman yang lebih berat kepada sindikat dan bandar narkoba sehingga memberikan efek jera, “Kami berharap juga peran serta masyarakat memberikan informasi siapa dan dimana bandar serta sindikat-sindikat itu berada,” tutur Nasir.

Terakhir ia berharap agar generasi muda dapat menjadi benteng di tengah lajunya arus peredaran narkotika di Indonesia, “Para pemuda harus sadar bahwa narkotika itu dapat mengancam kehidupan mereka sebagai generasi muda apalagi masa depan Indonesia berada di tangan mereka,” tutupnya. []

Sumber: suara.com

 

Belum ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait