PM, Banda Aceh – Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) mengagendakan sidang paripurna pergantian ketua lembaga legislatif tersebut dari Tgk Muharuddin kepada Tgk Sulaiman.
Ketua DPRA Tgk Muharuddin di Banda Aceh, Senin, mengatakan sidang paripurna pergantian Ketua DPRA diagendakan berlangsung Selasa (6/11) siang.
“Jadwal sidang paripurna pergantian Ketua DPRA diputuskan oleh badan musyawarah dewan dalam rapat yang berlangsung Senin (5/11),” kata Tgk Muharuddin menyebutkan.
Pergantian Ketua DPRA dari Tgk Muharuddin kepada Tgk Sulaiman berdasar usulan Partai Aceh karena keduanya merupakan kader partai lokal di Provinsi Aceh yang duduk di lembaga wakil rakyat tersebut.
Tgk Muharuddin menyebutkan, hasil sidang paripurna pergantian Ketua DPRA selanjutnya dikirim kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur Aceh untuk dikeluarkan surat keputusannya.
“Setelah ada surat keputusan, barulah dilakukan sumpah dan serah terima jabatan. Sebelum ada surat keputusan, kami secara administrasi masih menjabat Ketua DPRA,” kata Tgk Muharuddin.
Politisi Partai Aceh yang mencalonkan diri ke DPR RI dengan Partai Nasdem tersebut mengaku siap diganti. Pergantian tersebut merupakan hal biasa dan harus diterima sebagai kader Partai Aceh.
“Kami juga berterima kasih kepada Ketua Partai Aceh Muzakir Manaf yang telah memberi kepercayaan kepada kami menjabat sebagai Ketua DPRA selama empat tahun dua bulan. Ini kepercayaan yang diberikan kepada kami,” kata dia.
Tgk Muharuddin menegaskan, dirinya siap membantu Ketua DPRA yang baru nantinya. Bantuannya yang diberikan nanti berdasarkan pengalaman dalam memimpin lembaga dewan tersebut.
“Kami siap membantu Tgk Sulaiman nantinya ketika menjabat Ketua DPRA. Dan juga saya juga siap ditempatkan di komisi manapun setelah tidak menjabat sebagai Ketua DPRA,” pungkas Tgk Muharuddin.
Sementara itu, Ketua Fraksi Partai Aceh Iskandar Usman Alfarlaky menyebutkan, pergantian Ketua DPRA hanya reposisi biasa. Dan ini biasa dilakukan di lembaga legislatif.
Pergantian ini berdasarkan usulan partai. Alasan pergantian tidak disebutkan secara detail. Fraksi Partai Aceh di DPRA akan mengawal proses pergantian ini.
“Kami harapkan Menteri Dalam Negeri mengeluarkan surat keputusan secepatnya setelah hasil sidang paripurna pergantian Ketua DPRA disampaikan melalui Gubernur Aceh. Kami berharap proses pergantian Ketua DPRA sebelum pengesahan anggaran 2019,” kata Iskandar Usman Alfarlaky. | Ant
Belum ada komentar