PM, Subulussalam – Sebanyak tujuh oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) dalam lingkup pemerintahan kota Subulussalam diberhentikan secara tidak hormat.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), Mustoliq kepada wartawan di ruang kerjanya, Senin (6/8) membenarkan perihal pemberhentian tersebut.
Kata Mustoliq, pemberhentian jajaran PNS itu dilatarbelakangi pelanggaran PP Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
Pemberhentian ketujuh oknum PNS tersebut telah ditetapkan dalam SK Walikota Subulussalam terhitung Juli 2018, setelah melalui proses persidangan yang digelar pada 15 Mei 2017 lalu.
Namun, seorang diantaranya diberhentikan karena tersandung kasus tindak pidana korupsi.
“Sebelumnya sudah dilakukan pembinaan internal tapi tetap tidak masuk, akhirnya status mereka pun berujung dengan pemberhentian dari PNS,” kata Mustoliq.
Lebih lanjut, terkait SK pemecatan oknum PNS tersebut, ujar Mustoliq, sudah dikirimkan kepada masing-masing instansi untuk disampaikan kepada yang bersangkutan.
Ketujuh PNS tersebut, empat diantaranya dari jabatan fungsional berstatus sebagai guru, dan tiga orang lagi berasal dari jabatan struktural. Masing-masing dengan inisial FE, EI, SAG dan S (jabatan fungsional/guru) dan SK (Setdako Subulussalam), TK (Disperindagkop Subulussalam) dan ASP (KIP).[]
Reporter: Nukman SA
Belum ada komentar