Soal Vaksin, MPU Singkil: Pemerintah Jangan Resahkan Masyarakat

Soal Vaksin, MPU Singkil: Pemerintah Jangan Resahkan Masyarakat
Ketua MPU Aceh Singkil Ustadz Adlinsyah (tengah), didampingi wakilnya M Hasybi Asyidiqi dan Imam Besar Masjid Agung Nurul Makmur, Ustadz Nyak Kaoi, Kamis (2/8) di Kantor MPU Aceh Singkil. (Ist)

PM, Singkil – Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh Singkil menyayangkan pemerintah pusat yang dinilai tidak transparan mengenai kandungan vaksin Measles Rubella (MR) yang disuntikkan kepada anak-anak, sebagaimana yang dihimbau Kementerian Kesehatan RI.

“Seharusnya pemerintah transparan soal kandungan zat MR itu, sehingga tidak jadi keresahan dan membingungkan masyarakat, terlebih yang muslim, harusnya tegas disampaikan halal atau haram,” kata Wakil ketua MPU Aceh Singkil, M Hasby Ashsidiqie.

Oleh karenanya, MPU Aceh Singkil menghimbau kepada masyarakat agar menunda sementara suntik vaksin MR kepada anak-anaknya, karena kehalalan zat yang terkandung di dalamnya masih diragukan.

Ketua MPU Aceh Singkil, Adlinsyah mengatakan pihaknya sudah berkoordinasi dengan MPU Aceh mengenai vaksin MR tersebut. Hingga saat ini, Majelis Ulama Indonesia (MUI)  Pusat belum mengeluarkan label halal terhadap zat yang terkandung dalam vaksin itu.

“Pihak MUI di Jakarta saat kami hubungi langsung meyakinkan surat MUI nomor B-904/DP-MUI/VII/2018, perihal Vaksin MR yang ditujukan kepada Menteri Kesehatan RI, memang benar adanya,” terang Adlinsyah.

Kendati demikian, pihak kesehatan tengah berusaha meminta MUI agar mengeluarkan sertifikat halal terhadap vaksin MR tersebut. Namun itu butuh proses panjang. Ia menuturkan, MPU Aceh Singkil bertugas sesuai Qanun, yakni mensosialisasikan masyarakat setelah ada fatwa MPU Aceh dan MUI.

“Untuk mengeluarkan sertifikat halal perlu proses yang panjang,” kata dia.

Di tempat terpisah, Kabid pemberantasan Penyakit menular (P2PM) Dinas Kesehatan Aceh Singkil, Nurman mengaku ada beberapa sekolah yang menolak untuk disuntik vaksin MR, dengan alasan menunggu keputusan MUI tanggal 8 Agustus mendatang.

Pihaknya bahkan tidak memaksa penggunaan vaksin tersebut, karena masih ada tenggang waktu hingga September mendatang, “Kami tidak memaksa, tapi apa yang kami lakukan atas program pemerintah,” ucapnya. []

Reporter: Putra

Belum ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

BMKG: 12 Titik Panas Terpantau di Aceh
Kebakaran lahan gambut di Kabupaten Aceh Singkil beberapa waktu lalu.(pikiranmerdeka.co/Putra)

BMKG: 12 Titik Panas Terpantau di Aceh