Mantan Jubir GAM: Jangan Kaitkan Korupsi dengan Syariat Islam di Aceh

Mantan Jubir GAM: Jangan Kaitkan Korupsi dengan Syariat Islam di Aceh
Jubir GAM, Bachtiar Abdullah. (Foto: lLintas Nasional)

PM, Banda Aceh – Usai menyandang status tersangka dalam kasus dugaan suap Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) 2018, Gubernur Aceh non aktif Irwandi Yusuf hingga kini masih menjalani serangkaian penyidikan di Komisi Pemberantasan Korupsi.

Di sela proses hukum yang terus berlangsung, juru bicara Gerakan Aceh Merdeka, Bachtiar Abdullah mengaku turut prihatin dengan peristiwa penangkapan yang menimpa orang nomor satu di Aceh itu.

“Sehubungan dengan peristiwa penangkapan pada 3 Juli lalu, GAM sangat prihatin dengan musibah yang tidak disangka-sangka ini,” kata Bachtiar dalam siaran persnya, Selasa (24/7).

Karenanya, ia mengajak seluruh masyarakat Aceh untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan menghormati Asas Praduga Tak Bersalah (presumption of innocent). Pihaknya juga mendesak semua pihak tidak melakukan tindakan yang anarkis yang dapat merusak perdamaian Aceh.

“GAM tetap komit untuk melawan korupsi, dan jangan ada pihak yang mengolok-olok GAM dengan penangkapan ini,” kata Bachtiar.

Selain itu, terhadap masyarakat di luar Aceh, ia meminta tidak ada yang menghina martabat atau mengejek Syariat Islam di Aceh, dan mengaitkannya dengan korupsi.

“Itu merupakan provokasi yang dapat memecah-belah masyarakat, itu harus dijauhi,” sahutnya. Menurut Bachtiar, semua pihak berhak menyampaikan pendapatnya secara demokratis. Namun, pendapat itu juga harus jauh dari unsur intimidasi.

Sedangkan kepada penegak hukum, Bachtiar meminta kasus ini diusut secara adil dengan tetap menghargai hak-hak tersangka sebagaimana mestinya.

“KPK dan penegak hukum harus melakukan proses dengan fair, Gubernur Irwandi Yusuf wajib dihargai hak-haknya sebagaimana warga negara yang lain,” tegasnya.

Kendati demikian, GAM akan terus memantau secara seksama proses hukum yang terus berjalan. Apalagi pihaknya mengaku menerima informasi penting yang bertolak belakang dengan apa yang disampaikan KPK selama ini terkait kasus tersebut.

“Kami mendapat informasi penting perihal penangkapan ini yang bertentangan sama sekali dengan yang disampaikan oleh Jubir KPK kepada publik,” aku Bachtiar.

Ia berharap kasus ini secepatnya bisa diselesaikan secara hukum, sehingga tidak menimbulkan keresahan di Aceh.

“Mari kita berdoa semoga perdamaian Aceh selalu terjaga,” tutup Bachtiar. []

Belum ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

IMG 20201120 WA0000
Gubernur Aceh, Nova Iriansyah, didampingi Sekretaris Daerah Aceh, Taqwallah, bersama Ketua DPRA, Dahlan Jamaluddin, dan seluruh pimpinan DPRA lainnya, menandatangani nota kesepakatan bersama terhadap KUA dan PPAS tahun 2021, di Gedung Paripurna DPRA, Jumat (20/11/2020). (Foto/Humas)

DPRA Minta KIP Plenokan Tahapan Pilkada Aceh 2022