PM, Singkil – Setidaknya 5 dari 207 bakal calon legislatif di Aceh Singkil dinyatakan tidak lulus dalam uji mampu baca Alquran kemarin, Senin (23/7) yang digelar KIP Aceh Singkil.
Seperti diketahui sebelumnya, nilai yang harus diraih para bacaleg untuk dapat lulus, minimal 50 poin. Sementara total penilaian terdiri dari kategori Makhrajal Huruf 40 poin, Haraqat wal Maad 40 poin dan Adab 20 poin.
Pokja Teknis Komisoner KIP Singkil, Tamsir S.Pdi kepada pikiranmerdeka.co Selasa malam (24/7) mengatakan, dari 207 yang mengikuti tes mampu baca Alquran kemarin, sebanyak 5 orang dinyatakan tidak lulus berdasarkan hasil dari tim penguji.
“5 orang bacaleg tak lulus uji mampu baca Alquran dari 207 bacaleg yang hadir, sementara 31 bacaleg lainnya tidak hadir hingga pukul 18.00 WIB,” terangnya.
Tamsir sendiri enggan menyampaikan nama dan partai yang bacalegnya tak lulus. “Untuk saat ini yang bisa kami beri tahu jumlah yang tak lulus saja,” katanya.
Di sisi lain, lanjut Tamsir, untuk 31 bacaleg yang tidak hadir kemarin, KIP memberikan waktu untuk mengikuti uji mampu baca Alquran pada Rabu (25-26 Juli) di tempat yang sama dari pukul 08.00 hingga 18.00 WIB.
“Namun jika tak juga hadir, maka dianggap tak lulus,” katanya. []
Reporter: Putra
Belum ada komentar