PM, Meulaboh – Kepolisian Sektor (Polsek) Kaway XVI, Polres Aceh Barat membekuk dua orang pemuda yang sedang asyik menggunakan narkotika jenis Sabu-sabu di rumahnya pada Jumat lalu (13/7).
Dua pemuda berinisial M (21) dan A (26) dibekuk oleh aparat kepolisian beserta barang bukti satu buah Bong (Alat hisap) dan Sabu-sabu sisa pakai yang masih melekat di Bong tersebut.
Kapolres Aceh Barat, AKBP Bobby Aria Prakasa melalui Kapolsek Kaway XVI, Ipda Andri J kepada wartawan menjelaskan, saat ini pihaknya sedang mendalami terkait peredaran barang haram tersebut di wilayah hukum Kaway XVI.
“Hasil dari penangkapan ini akan kita kembangkan lebih mendalam untuk mengetahui siapa saja yang terlibat mengedarkan narkoba,” kata Kapolsek, Rabu (18/7).
Saat penangkapan, polisi menemukan satu bungkus kecil warna bening berisikan sisa Sabu-sabu dan satu lemping kaca yang digunakan sebagai media alat hisapnya.
Kapolsek bercerita, usai menerima laporan dari warga sekitar, Personel Reskrim Polsek Kaway XVI melakukan pengintaian guna memastikan informasi tersebut. Setelah memastikan adanya aktivitas pemakaian narkoba, petugas melakukan penggerebekan di rumah tersangka.
“Di rumah yang digeledah petugas, ditemukan 1 orang perempuan sedang duduk sendiri di ruang tamu, dan dua orang laki-laki sedang berada di dalam kamar, petugas juga menemukan barang bukti berupa 1 kantong plastik kecil warna bening bekas sabu, dan satu buah pipa berisikan sisa sabu yang digunakan sebagai media pemakaian,” jelas Kapolsek.
Kedua pemuda itu lantas diboyong oleh polisi ke Polsek untuk proses penyidikan dan pengembangan kasus. Pihaknya juga tengah berupaya menangkap para pengedar narkoba di daerah tersebut. Saat ini, pemuda asal Kecamatan Kaway XVI itu mendekam di Rutan Polsek setempat.
“Untuk saat ini kita sedang melakukan pengebangan lebih lanjut,” pungkasnya. []
Reporter: Aidil Firmansyah
Belum ada komentar