PM, Jakarta – Polemik pelantikan Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh periode 2018-2023 akhirnya berakhir. Tujuh orang komisioner KIP Aceh dilantik oleh Plt Gubernur Aceh, Nova Iriansyah di Gedung Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Jakarta, Selasa (17/7).
Komisioner KIP Aceh yang dilantik tadi siang adalah Samsul Bahri, Munawarsyah, Akmal Abzal, Ranisah, Tharmizi, Muhammad, dan Agusni AH.
Ketujuh orang ini menggantikan Ridwan Hadi, Basri M Sabi, Hendra Fauzi, Junaidi, Fauziah Intan, Robby Syah Putra, dan Muhammad yang masa kerjanya berakhir pada 25 Mei 2018.
Informasi yang diperoleh Pikiran Merdeka dari Kepala Biro Hukum Setda Aceh Amrizal J Prang pelantikan itu dilakukan sekitar pukul 15.30 WIB dan disaksikan oleh Mendagri Tjahjo Kumolo.
“Pelantikan disaksikan langsung oleh Mendagri dan juga dihadiri oleh Ketua KPU RI serta sejumlah undangan lain,” ujar Amrizal J Prang kepada Pikiran Merdeka, Selasa (17/7).
Pelantikan itu disebut Amrizal juga dihadiri oleh dan Ketua Bawaslu RI, Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI, Wali Nanggroe Aceh, Kajati Aceh, Sekwan DPRA, Ketua dan unsur pimpinan DPRA, Ketua, wakil dan sekretaris serta anggota Komisi 1 DPRA .
“Pangdam dan Kapolda tidak bisa hadir namun ada yang mewakili,” terang Amrizal.
Selain itu juga hadir Asisten 1 Sekda Aceh, Kakesbanglinmas Aceh, Karo Tata Pemerintahan Setda Aceh, Karo Hukum Setda Aceh, Karo Humas & Protokol Setda Aceh, Sekretaris KIP Aceh dan Bawaslu Aceh.
Pelantikan ini sekaligus mengakhiri kisruh regulasi pelantikan KIP Aceh. Sedianya, mereka sudah dilantik pada 24 Mei 2018. Namun kala itu Gubernur Aceh, Irwandi Yusuf enggan melantik dengan dalih karena berbenturan dengan Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan di Aceh.
Pada Pasal 58 ayat 1 qanun itu disebutkan: Dalam hal masa kerja KIP Aceh atau KIPKabupaten/Kota berakhir,sedangkan tahapan pemilu atau pemilihan sedang berjalan, maka masa jabatannya diperpanjang sampai dengan berakhirnya seluruh tahapan pemilu atau pemilihan.
Namun di sisi lain, DPRA menilai qanun ini tidak bisa lagi dijadikan rujukan. Menurut DPRA qanun ini berbenturan dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan tidak relevan lagi digunakan.
Akhirnya, setelah Irwandi Yusuf tersandung kasus hukum dan dinonaktifkan oleh Mendagri, Plt Gubernur Aceh Nova Iriansyah melantik ketujuh komisioner KIP Aceh periode 2018-2023.
Belum ada komentar