PM, Singkil – Puluhan masyarakat atas nama Aliansi Pemuda Menggugat (APM) melakukan unjuk rasa di depan kantor PT Perkebunan Socfindo Rimo, Kecamatan Gunung Meriah, Selasa (17/7).
Aksi digelar di tiga titik Antara di bundaran Tugu Simpang Empat Rimo. Kemudian massa mengarah ke pabrik. Saru jam kemudian mereka bergerak ke kantor perusahaan. Di sana mereka mulai berorasi. Bahkan massa yang menggebu-gebu ikut menggoyangkan pagar hingga nyaris roboh.
Adapun tuntutan aksi tersebut, antara lain meminta pengurus PT Socfindo merealisasikan lowongan kerja yang pernah dijanjikannya dalam kesepakatan MoU tertulis, beberapa tahun yang lalu.
Selanjutnya, massa menuntut kepada PT Socfindo melepaskan lahan Hak Guna Usaha sepanjang 100 Meter dari badan jalan untuk tata pengembangan kelola ruang dan wilayah Kecamatan Gunung Meriah, Kabupaten Aceh Singkil.
“Kami jug meminta PT Socfindo agar dapat menerima Tandan Buah Segar (TBS) masyarakar sekitar mengikuti peraturan Undang Undang Nomor 39 tahun 2014 tentang perkebunan,” kata Orator aksi.
Tuntutan lain, massa mendesak relokasi Pabrik Minyak Kelapa Sawit (PMKS) milik PT Socfindo Lae Butar ke wilayah yang jauh dari pemukiman penduduk. Lantaran keberadaan pabrik tak layak lagi beroperasi di kawasan pemukiman padat penduduk perkotaan. Selama ini banyak masyarakat yang mengeluh karena mengganggu kenyamanan dan kesehatan warga yang tinggal berdekatan dengan perusahaan.
Selain itu pemuda juga mendesak ketua Pengurus Unit Kerja (PUK) PT Socfindo Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) kabupaten Aceh Singkil untuk keluar, agar tidak terkesan menjadi penjilat pimpinan perusahaan perkebunan.
“Keluar ketua PUK PT Socfindo keluar jangan hanya menjilat perusahaan,” teriak salah satu orator aksi.
Audiensi di Kantor Perusahaan
Aksi unjuk rasa sempat memanas saat massa menggoyang pintu pagar kantor dengan penuh emosi. Mereka mendesak agar ADM PT Socfindo Rimo keluar dari ruang kantor. Apalagi massa sudah gerah menunggu selama lebih dari dua jam, sementara pimpinan perusahaan belum keluar berjumpa dengan mereka.
Beberapa waktu kemudian, Manajer PT Socfindo, Erikson Ginting menjumpai pengunjuk rasa. Sempat terjadi adu mulut. Beruntung situasi mereda usai salah seorang Asisten PT Socfindo melakukan koordinasi. Dalam situasi itu akhirnya pihak PT Socfindo Lae Butar bersedia untuk mediasi dengan syarat massa diwakili tujuh orang untuk masuk ke kantor setempat
Audiensi berlangsung selama dua jam. Di ruangan sempat terjadi adu argumen antara perwakilan pendemo dengan pihak perusahaan.
“Sudahlah kita keluar saja, capek capek, empat poin tuntutan kita tak satupun yang direalisasikan, artinya ini tidak ada iktikad baik untuk menyejahterakan putra daerah terutama warga Gunung Meriah,” kata Suandi Tumangger, koordinator aksi bangun dari tempat duduknya sambil meninggalkan ruangan serta mengajak rekan rekannya.
Ismaili Andrian, kepala Manager PT Socfindo di Wilayah I Aceh yang bertemu dengan perwakilan peserta aksi menilai wajar tuntutan masyarakat merupakan bagian dari ketidakpuasan masyarakat, terlebih kepada karyawan. Karena itu ia menilai wajar.
“Menurut saya hal ini wajar-wajar saja itu hak mereka menyampaikan aspirasinya, namun saya melihat ini adalah soal ketidakpuasan,” kata dia.
Menanggapi tuntutan massa, pihaknya akan mempertimbangkan poin pertama, yaitu menyediakan lowongan kerja perusahaan bagi warga setempat, kendati belum tentu disepakati.
“Artinya ini akan saya kawal karena saya juga punya wewenang, harus ada izin saya sebelum dibawakan nama-namanya ke pimpinan perusahan. Sementara yang lain berat untuk direalisasikan, karena poin-poin itu bukan ranah kami lagi sehingga belum bisa kami jawab, proses ini tidak semudah membalikkan tangan,” terang Ismaili.
Sementara terhadap karyawan lain yang pernah di-PHK secara sepihak oleh perusahaan, Ismaili meluruskan bahwa karyawan tersebut sering mangkir kerja. Bahkan banyak yang pulang sebelum jadwal kerja berakhir.
Hal itu sudah berulang kali diberi teguran. “Perlu diketahui bersama teguran itu bukan kali pertamanya, perusahaan mengikuti aturan yang berlaku jika pekerja mangkir berkepanjangan maka didiskualifikasikan mengundurkan diri secara sepihak,” terangnya. []
Reporter: Putra
Belum ada komentar