Lagi, Siswi SD Jadi Korban Pelecehan Seksual di Aceh Barat

Lagi, Siswi SD Jadi Korban Pelecehan Seksual di Aceh Barat
Lagi, Siswi SD Jadi Korban Pelecehan Seksual di Aceh Barat

*Januari-Juli 2018, Polres Sudah Tangani 13 Kasus

PM, Meulaboh – Kepolisian Polres Aceh Barat kembali membekuk seorang pria pelaku pelecehan anak di bawah umur. Selama tujuh bulan di tahun 2018 (Januari–Juli), Satreskrim Polres setempat telah menangani sebanyak 13 kasus pelecehan anak.

Kapolres Aceh Barat, AKBP Bobby Aria Prakasa didampingi KBO Reskrim Ipda P Pangabean menjelaskan bahwa tersangka berinisial A (27). Ia diketahui seorang pria pekerja bangunan yang menetap di komplek perumahan Kecamatan Meureubo.

“Kasus pencabulan anak di bawah umur ini, masuk dalam penanganan kepolisian, usai mendapat laporan dari nenek korban pada Kamis (12/7) pekan lalu,” papar Ipda P Pangabean.

Sementara korban masih anak di bawah umur berusia tujuh tahun. Ia tercatat sebagai siswi kelas satu Sekolah Dasar (SD) di Meureubo.

Korban bernama Melati (nama samaran) yang selama ini bertetangga dekat dengan pelaku A. Pencabulan terhadap Melati telah terjadi sebanyak dua kali.

“Kejadian awal pada Selasa (3/7) dan dilanjutkan dengan tindakan pelecehan lagi pada Rabu (4/7) pekan lalu,” kata Panggabean.

Dalam keterangan kepada penyidik, pelaku mengaku melakukan tindakan pencabulan itu sewaktu Magrib. Lokasi kejadiannya di bawah pohon mangga, tepat di belakang rumahnya.

Saat terlihat korban, pelaku lalu merayu korban supaya duduk di kursi samping pelaku.

“Selanjutnya saya paksa meraba kemaluannya,” jawab A kepada penyidik.

Usai mengalami tindakan pelecehan, Melati mulai sering mengalami keluhan sakit (perih) saat membuang air kecil, sehingga ia mengadu kepada neneknya. Sang nenek yang terkejut dengan cerita Melati langsung melaporkan pelaku ke polisi.

Setelah mendapat laporan, petugas langsung memburu pelaku. Namun posisi A tidak berada di kediamannya. Informasi warga sekitar, pelaku kala itu berada di rumah saudaranya di kecamatan Johan Pahlawan.

”Di rumah saudarinya, pelaku langsung kami bekuk tanpa perlawanan,” Ujar Ipda P Pangabean.

Kini pelaku mendekam dalam sel tahanan Mapolres Aceh Barat untuk penyidikan lebih lanjut. Sementara sanksi yang dikenakan adalah pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat dan Qanun Aceh Nomor 7 Tahun 2013 tentang Hukum Acara Jinayat.

Namun, tambah Ipda P Pangabean, dalam pasal 47 menjelaskan, setiap orang dengan sengaja melakukan pelecehan seksual terhadap anak, maka diancam Uqubat Ta’zir cambuk sebanyak 90 kali, denda 900 gram emas murni, dan penjara paling lama 90 bulan.

“Tersangka dikenakan substansi dari regulasi ini,” pungkasnya. []

Reporter: Aidil Firmansyah

Belum ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait