PM, Aceh Tenggara – Aparat Polres Aceh Tenggara melalui Sat Reskrim tindak pidana korupsi (Tipikor) hingga kini terus mendalami kasus dugaan korupsi honor ribuan anggota panitia pemungutan suara (PPS) di Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Tenggara, tahun 2017 silam.
“Berdasarkan hasil penyelidikan sementara kasus itu telah menelan kerugian negara sekitar Rp 3,7 miliar lebih,” kata Kapolres Agara, AKBP Gugun melalui Kanit Tipikor Sat Reskrim Aipda Ervan Efendi kepada pikiranmerdeka.co, Senin (16/7).
Ia menegaskan, jumlah kerugian itu masih bisa berkurang atau bertambah, sebab belum ada hasil audit resmi dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Dijelaskan Ervan, pengusutan kasus dugaan korupsi aliran dana di KIP Agara dari nota perjanjian hibah daerah (NPHD) Pemkab Agara dan KIP setempat, anggarannya mencapai Rp 27,9 miliar di tahun 2017.
Untuk pengusutan kasus honor bagi 2.310 orang anggota PPS di Agara itu, pihaknya telah memeriksa sejumlah saksi. Sebelumnya ada Sekretaris KIP Irwandi Ramud, Bendahara Diki dan pihak rekanan/kontraktor juga telah diperiksa.
“Juga termasuk ketua KIP Agara Dedi Mulyadi dan beberapa anggota KIP lainnya serta sejumlah pejabat dari sekretariat KIP Agara. Bahkan sebelumnya dua puluhan anggota PPS dan sekretariat PPS juga kita periksa serta 16 anggota panitia pemilihan kecamatan (PPK) di Agara,” jelas Ervan.
“Tetapi ini baru sifatnya sementara dan ada oknum lain yang terlibat, sebab kita masih terus melakukan penyelidikan yang lebih mendalam atas kasus tersebut,” tukas Ervan.
Harus Tuntas
Menyikapi hal itu, Koordinator Bidang Hukum dan Politik Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA), Baihaqi kepada pikiranmerdeka.co, Senin (16/7), meminta Polres Agara segera menuntaskan kasus dugaan korupsi dana pilkada Agara tahun 2017 tersebut.
“Sehingga ada kepastian hukum terhadap para pihak yang terlibat dalam kasus tersebut terutama dalam menetapkan para tersangkanya,” kata Baihaqi.
MaTA mengapresiasi langkah kepolisian yang serius menangani kasus ini. Namun, ia berharap para penyidik tidak menunda-nunda proses hukumnya.
“Apalagi informasinya penyidik Tipikor sudah punya gambaran siapa saja yang bakal menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi itu. MaTA akan terus memantau perkembangannya kasus itu hingga tuntas,” pungkas Baihaqi. []
Reporter: Jufri
Belum ada komentar