PM, Blangpidie – Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Aceh Barat Daya telah menetapkan lima anggota komisioner Komisi Independen Pemilihan (KIP) setempat. Komisioner tersebut diputuskan dalam rapat pleno usulan calon anggota KIP Abdya Periode 2018-2023, di gedung DPRK beberapa hari yang lalu.
Saat dikonfirmasi wartawan, ketua komisi A DPRK Abdya, Iskandar membenarkan kelima anggota komisioner KIP telah ditetapkan Rabu (11/7) lalu. Proses seleksi telah melalui sejumlah tahapan, termasuk uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test).
“Kami sudah bekerja secara maksimal dan profesional dalam proses perjalanan pemilihan anggota komisioner KIP Abdya, komisi A telah menerima hasilnya dari panitia seleksi. Apapun hasil paripurna DPR, itulah yang terbaik,” ungkapnya kepada wartawan, Kamis (12/7).
Iskandar juga sempat menyinggung pernyataan Bupati Abdya, Akmal Ibrahim dalam status di akun media sosial Facebooknya yang dipublis pada 8 Juli lalu.
“Terkait pernyataan Bupati yang menyebutkan ‘komisioner KIP tak akan dilantik’, kami komisi A tidak ada urusan dengan itu, kami sudah bekerja secara profesional, soal dilantik atau tidak, itu urusan ke sekian bagi kami,” ujarnya.
Iskandar mengingatkan, seleksi KIP merupakan kegiatan yang sifatnya nasional. Maka jika pelantikan tidak dilaksanakan, yang rugi malah pihak pemerintah sendiri.
“Kami tidak ingin pemerintahan ini gagal, sebab kita menginginkan apa yang sudah diputuskan oleh DPRK agar dilantik secepatnya apabila SK tersebut sudah sampai ke daerah,” ucapnya.
Sebagai mitra pemerintah, Iskandar berharap eksekutif dan legislatif saling menjaga hubungan baik dalam. “Kita ingin kedua lembaga ini tidak ‘cedera,” kata Iskandar.
Selanjutnya, penetapan komisioner KIP Abdya dibuktikan dengan berita acara nomor: 16/BAP/Tahun 2018. DPRK Abdya mengusulkan 5 nama komisioner KIP ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI melalui KIP Aceh, diantaranya Seliah, SE, Yudi Nirmansyah, S.Pd, Elfiza, SH, MH, Sanusi, S.Pd dan Martono.
Sementara, untuk peserta yang lulus sebagai cadangan jika ke depan terjadi Pergantian Antar Waktu (PAW), pihak DPR menetapkan Tarmizi, Henny Yosa, ST, M. Munawir, SE, Al Qadri, S.Pd dan Idris, SHi.
“Tentu, kepastian kelima orang yang sudah ditetapkan oleh DPRK Abdya, hanya menunggu kepastian, apakah Bupati Akmal Ibrahim akan melantik atau tetap bersikukuh dengan pernyataan yang ia tulis di dinding Facebook-nya tempo lalu,” tutupnya.
Adapun pernyataan Facebook Akmal Ibrahim yang dikutip utuh sebagai berikut:
“Untuk semua rekan-rekan, pengumuman Pansel untuk memilih anggota KIP, saya duga penuh rekayasa. Salah satu indikasi awal, soal ujian tertulis bocor kepada peserta sebelum pelaksanaan ujian dilakukan. Awalnya, saya minta sekwan meneliti isu ini.
Hasilnya benar, soal telah lebih dahulu dibocorkan.
Bila proses ini dipaksakan, saya berharap masyarakat nanti tahu mengapa saya menolak untuk melantiknya, seperti yang dicontohkan provinsi. Proses curang, pasti hasilnya curang.
Untuk para anggota Pansel yang berasal dari PNS, bila ikut terlibat dalam kecurangan ini, akan saya tarik dan bebaskan dari jabatan struktural, sebagai bentuk pertanggungjawaban publik.
Makasih…” []
Reporter: Armiya
Belum ada komentar