PM, Banda Aceh – Selain mencekal Steffy Burase, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga telah mengajukan permohonan pencegahan ke luar negeri terhadap tiga orang yang bekerja di lingkungan pemerintah provinsi Aceh.
Dari keempat orang itu yakni Kepala Biro Pengadaan Barang dan Jasa Provinsi Aceh Nizarli, mantan Kepala Dinas Bina Marga Provinsi Aceh Rizal Aswandi, panitia Aceh Marathon International Fenny Steffy Burase, dan Teuku Fadhilatul Amri.
“Empat orang itu dicegah ke luar negeri selama enam bulan terhitung sejak 6 Juli 2018,” ucap Febri, Sabtu (7/7).
Ia mengatakan keempat orang tersebut dicegah untuk kepentingan pemeriksaan perkara dugaan korupsi DOKA yang menjerat Irwandi.
KPK sebelumnya menemukan indikasi bancakan yang dilakukan oleh Irwandi dan oknum pejabat di Aceh, baik tingkat provinsi maupun kabupaten/kota terhadap DOKA tahun anggaran 2018.
Lembaga antirasuah itu juga telah menahan Gubernur Aceh non aktif Irwandi Yusuf dan ajudannya Hendri Yuzal, Bupati Bener Meriah non aktif Ahmadi serta seorang pengusaha T Saiful Bahri.
Dari temuan awal, KPK menduga setiap anggaran untuk proyek yang dibiaya dari DOKA dipotong 10 persen, 8 persen untuk pejabat di tingkat provinsi, dan 2 persen di tingkat kabupaten/kota.
KPK menyatakan Irwandi, Hendri Yuzal, dan Saiful Bahri sebagai penyelenggara negara dan penerima suap, yang dijerat dengan pasal 12 huruf a atau pasal 11 Undang-Undang 31/1999 yang diubah dengan UU 20/2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.Sedangkan Ahmadi sebagai pemberi dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Belum ada komentar