PM, Jakarta – Gubernur Aceh Irwandi Yusuf menyesalkan Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap dirinya. Dia membantah telah meminta uang kepada Bupati Bener Meriah, Ahmadi. Ketua Umum Partai Nangroe Aceh Darussalam itu justru merasa namanya dicatut oleh mantan relawannya saat Pilgub Aceh 2017.
“Banyak sekali di Aceh begitu, yang saya tangkap sendiri, satu minggu sebelum kejadian ini ada satu orang. Mengatasnamakan saya, menjual nama saya, minta fee,” kata Irwandi saat berada di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat (6/7).
Diketahui sebelumnya, KPK resmi menetapkan empat orang tersangka terkait kasus dugaan suap pengalokasian dan penyaluran Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) tahun anggaran 2018. Empat orang itu yakni, Irwandi Yusuf, Bupati Bener Meriah Ahmadi, serta dua pihak swasta yakni, Hendri Yuzal dan Saiful Bahri.
KPK menduga Irwandi meminta jatah sebesar Rp1,5 miliar terkait fee ijon proyek-proyek pembangunan infrastruktur yang bersumber dari Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) tahun anggaran 2018. Irwandi diduga meminta jatah tersebut kepada Bupati Bener Meriah, Ahmadi.
Namun, Bupati Ahmadi baru menyerahkan uang sebesar Rp500 Juta kepada Gubernur Irwandi. Diduga, pemberian tersebut merupakan bagian komitmen fee 8 persen yang menjadi bagian untuk pejabat di Pemerintah Aceh.
Sebagai pihak penerima suap, Irwandi Yusuf, Hendri Yuzal, dan Saiful Bahri disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sebagai pihak pemberi suap, Ahmadi disangka melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001. [Okezone]
Belum ada komentar