PM, Pidie Jaya – Pengelolaan dana bantuan pembangunan kembali rumah masyarakat yang rusak akibat gempa 7 Desember 2016 di Kabupaten Pidie Jaya, dinilai sarat penyelewengan.
Di gampong Teupin Peuraho, misalnya. Penerima bantuan tidak tahu rincian jumlah anggaran yang telah dihabiskan untuk pembelanjaan barang-barang material.
Padahal, sebelumnya Pemkab Pidie Jaya dengan tegas sudah memperingatkan seluruh pihak, baik kelompok masyarakat (Pokmas) maupun aparatur gampong, agar pengelolaan dana hibah dari Pemerintah Pusat itu dikelola secara transparan bagi pembangunan rumah korban gempa.
Salah seorang warga penerima bantuan di gampong Teupin Peuraho, Kecamatan Meureudu, Pidie Jaya yang meminta agar namanya tidak dipublis, mengatakan, proses pembangunan kembali rumah miliknya dinilai sarat dengan permainan.
“Ada oknum-oknum yang berupaya mencari keuntungan dari bantuan dana hibah tersebut,” kata laki-laki ini.
Hinggi kini, dia tidak mengetahui berapa total biaya yang telah dikeluarkan untuk pembelanjaan barang-barang material untuk pembangunan rumahnya, dari total 40 persen dana tahap pertama yang telah dicairkan.
“Kami ini tidak pernah dikasih tahu, berapa dana yang sudah dibelanjakan, karena faktur pembelian barang juga tidak pernah dikasih sama kami. Namun begitu kami meminta agar dikirim barang-barang untuk melanjutkan pembangunan rumah kami, tiba-tiba dikasih tahu, anggaran tahap pertama yang 40 persen sudah habis. Sedangkan menurut kami, barang yang baru dibelanjakan sekitar 30 atau 35 persen,” kata sumber tersebut.
Bendahara Kelompok Masyarakat (Pokmas) Mujair di gampong Teupin Peuraho, Fadli selaku tim yang mengelola dana pembangunan tersebut membenarkan ihwal keluhan masyarakat penerima bantuan. Namun katanya permainan tersebut tidak dilakukan oleh Pokmas, melainkan oleh kepala gampong setempat.
“Kami Pokmas hanya sebagai simbol untuk melengkapi syarat, sedangkan pengelolaannya semua dikelola oleh keuchik,” jelas Fadli, Kamis (5/7).
Ia mengaku tidak mengetahui siapa penyuplai barang untuk keperluan pembangunan tersebut. Padahal sesuai dengan petunjuk dan teknis (juknis), pengelolaan dana pembangunan rumah tersebut sepenuhnya dikelola oleh pihak Pokmas.
Bahkan katanya, ketika penerima manfaat bantuan rumah pasca gempa ini minta untuk dilanjutkan proses pembangunan, Keuchik berkilah dana 40 persen tahap pertama sudah habis. Sedangkan kwintansi pembelian material tidak pernah diberikan kepada masyarakat tersebut.
“Ketika kami meminta agar keuchik membawakan keperluan material, Keuchik hanya bilang dana tahap pertama sudah habis. Padahal menurut perhitungan kami, masih ada sisa dana yang dapat dibelanjakan. Keuchik pun tidak pernah menyerahkan bon pembelian material kepada kami. Bahkan, tukang serta biayanya juga dikelola oleh keuchik,” paparnya.
Keuchik: Wajar Jika Kepala Desa Ikut Mengontrol
Sementara itu, keuchik Teupin Peuraho, Umar Abdullah kepada wartawan menyebutkan, Pokmas di gampong setempat sudah menyetujui keterlibatan kepala desa dalam pengelolaan dana pembangunan rumah pasca gempa tersebut.
“Kenapa saya bisa terlibat, karena saya selaku kepala desa sudah sewajarnya mengontrol segala sesuatu yang terjadi di gampong yang saya pimpin, dan itu juga kesepakatan dari Pokmas,” jelasnya.
Ihwal supplier, kata keuchik ini, pemasok barang-barang material telah ditentukan oleh Pokmas masing-masing. Bahkan katanya, di gampong tersebut tidak ada masalah apapun, meski ia juga ikut terlibat dalam pengelolaan dana hibah gempa.
“Selaku kepala desa, saya rasa sudah sewajarnya saya terlibat dalam hal ini. Untuk biaya tukang, Pokmas sudah sepakat saya harus ikut terlibat mengawal,” jelasnya.
BPBD Tegaskan Tak Ada yang Boleh Intervensi Pokmas
Kepala Badan Penanggulangan Bencana Dearah (BPBD) Kabupaten Pidie Jaya, M Nasir menyebutkan, dana rehabilitasi dan rekonstruksi sudah dikelola oleh masing-masing Pokmas.
“Aparatur gampong tidak boleh intervensi. Itu juknis. Jika terdapat keuchik yang mengelola dana tersebut, itu merupakan kesalahan besar,” tegas Nasir.
Bahkan kata dia, Pokmas bisa memutuskan kerjasama dengan pihak supplier, jika pemasok barang tersebut dianggap tidak sanggup menyediakan material yang dibutuhkan atau tidak sesuai dengan harga pasaran.
“Pokmas lah yang menentukan supplier, juga yang dapat memutuskan kontrak dengan supplier. Tidak boleh ada pihak-pihak lain yang menentukan supplier, baik itu keuchik, maupun saya sendiri,” paparnya.
M Nasir meminta kepada masyrakat penerima manfaat untuk melaporkan jika dinilai ada permainan oleh oknum-oknum tertentu dalam pengelolaan dana hibah gempa.
“Jika masyarakat menilai ada permainan, dilaporkan saja, dan kalau ada laporkan kami akan turun langsung ke lapangan,” tegasnya. []
Reporter: Nurzahri
Belum ada komentar