PM Singkil– Kepolisian Resort Aceh Singkil menangkap RR (22), warga desa Tanah Bara Kecamatan Gunung Meriah, Kamis (5/7) di desa Lae Butar. Penangkapan itu atas kasus pencurian 1 Unit telepon genggam merk Samsung J7 Prime Gold di dalam bagasi sepeda motor Nazwir (40) warga desa Pulo Sarok kecamatan Singkil, pada Mei 2018 lalu.
Kapolres Aceh Singkil AKBP Andrianto Argamuda SIK melalui Kasat Reskrim Iptu Agus Riwayanto Diputra mengatakan, pada hari Minggu (20/5) sekitar pukul 15.00 WIB, pelapor (Nazwir) membeli kupiah haji di Toko Mitra Jaini yang terletak di desa Lae Butar, kecamatan Gunung Meriah.
Pada saat itu pelapor menyimpan 2 unit HP merk Samsung di kantung sepeda motornya. Lalu saat berbelanja ia memarkirkan motornya selama 15 menit. Saat hendak pulang, pelapor melihat 1 unit Samsung J7 prime warna White Gold yang ia letakkan di dalam kantung sepeda motor hilang dicuri. Ia langsung bergegas melaporkan kejadian tersebut ke Polres Aceh Singkil.
“Atas laporan itu kami melakukan penyelidikan dan akhirnya menemukan orang yang mencuri HP, serta mengamankan tersangka lengkap dengan barang bukti ke Polres Aceh Singkil,” kata dia.
Langkah selanjutnya kata Agus, pihaknya akan melakukan gelar perkara, menyelesaikan berkas dan menyerahkan tersangka ke Kejaksaan Negeri Singkil. []
Reporter: Putra
Belum ada komentar