Ingin Nyaleg, Aparat Desa Harus Mundur dari Jabatannya

Ingin Nyaleg, Aparat Desa Harus Mundur dari Jabatannya
Ingin Nyaleg, Aparat Desa Harus Mundur dari Jabatannya

PM, Blangpidie – Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Aceh Barat Daya menegaskan, pejabat pemerintah yang gajinya bersumber dari negara dan ingin mencalonkan diri sebagai Calon Legislatif (Caleg), maka harus lebih dulu mundur dari jabatannya.

“Aparatur desa yang ingin mencalonkan diri sebagai anggota legislatif harus mundur dari jabatan sebagaimana yang diamanahkan oleh Undang-Undang,” kata Kabag Humas dan Teknis Pemilu KIP Abdya, Agus saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (4/7).

Ia juga menjelaskan, dalam UU Nomor 7 tahun 2012 dan PKPU Nomor 20 tahun 2018 ada menegaskan, bahwa bagi jabatan pemerintah dan jabatan lain yang gajinya bersumber dari pemerintah harus mundur jika ingin ‘nyaleg’.

Tambah dia, jabatan lainnya yang diharuskan mengundurkan diri meliputi anggota Majelis Pendidikan Daerah (MPD), Majelis Adat Aceh (MAA), pegawai BUMN, pegawai BUMD, BUMDes termasuk Imum Mukim, dan lainnya yang gajinya bersumber dari APBN dan APBD. Sedangkan bagi jabatan pemerintahan, yakni para pegawai negeri sipil (PNS), gubernur, bupati, wali kota, kepala desa dan kepala dusun.

“Jadi, bila ada di antara mereka-mereka yang ingin mencalonkan diri sebagai anggota legislatif dalam pemilu mendatang harus mundur dari jabatannya paling telat tanggal 19 September 2018, atau satu hari sebelum penetapan daftar calon tetap,” ungkapnya.

Penetapan daftar calon tetap, kata Agus, dilakukan pada 20 September 2018. Artinya, satu hari sebelum ditetapkan daftar tersebut pihak KIP harus menerima surat pemberhentian khusus bagi mereka yang memiliki jabatan.

“Kalau nggak diberi surat mundur itu, maka kami tidak akan menetapkan yang bersangkutan dalam daftar calon tetap,” jelasnya.

Ia menerangkan, mulai Rabu (4/7) pihak KIP Abdya sudah mulai menerima berkas caleg yang diajukan oleh masing-masing partai politik.

“Sebelumnya kita juga telah melakukan sosialisasi. Sudah kita sampaikan pada seluruh pimpinan parpol terkait aturan ini. Bila ada caleg yang masih dalam jabatan pemerintah dan jabatan lain harus mengundurkan diri,” demikian kata Mudaksir. []

Reporter: Armiya

Belum ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait