MaTA Minta Usut Bangunan Pabrik Kakao di Aceh Tenggara

MaTA Minta Usut Bangunan Pabrik Kakao di Aceh Tenggara
Foto: Pabrik kakao yang terlantar dan tak difungsikan di Aceh Tenggara.

PM, Kutacane – Bangunan pabrik kakao di kabupaten Aceh Tenggara hingga kini belum difungsikan sebagaimana mestinya. Kondisinya kini dibiarkan terlantar.

Koordinator bidang Advokasi Anggaran dan Kebijakan Publik Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA), Hafidz kepada pikiranmerdeka.co menyatakan, pabrik kakao itu sudah mulai dibangun sejak tahun 2010 sampai 2015, dan telah menghabiskan anggaran negara miliaran rupiah, termasuk dari APBA Provinsi.

“Terakhir pada 2015, anggaran APBK digelontorkan lagi sebesar Rp 400 jutaan untuk pembangunan pagar gedung yang tak difungsikan itu,” sebut Hafidz, Senin (2/7/) via selulernya.

Pihaknya meminta aparat hukum agar dapat mengusut adanya dugaan kerugian negara dalam proyek pabrik kakao tersebut. Pasalnya anggaran untuk pabrik pengolahan biji coklat milik pemkab Agara itu terus digelontorkan, tetapi tak pernah difungsikan.

“Bukan hanya bangunan saja tetapi sejumlah mesin juga dibeli untuk pabrik tersebut dan itu pun tak dapat difungsikan,” tukas Hafidz.

Menurut informasi yang ia terima, pabrik tersebut belum dapat berfungsi karena pasokan listrik yang terbatas sehingga tidak sesuai dengan kapasitas. Ditambah lagi adanya tenaga ahli yang mampu mengoperasikan mesinnya.

“Jadi kita minta Bupati agar mengevaluasi sejumlah proyek yang terlantar di Aceh Tenggara yang telah menghabiskan anggaran ratusan juta bahkan miliaran rupiah,” pinta Hafidz.

Ia juga menekankan, “Pemkab setempat tidak boleh lagi menciptakan proyek yang bukan menjadi kebutuhan masyarakat, apalagi proyek yang tidak berguna, sudah pasti terlantar dan tidak difungsikan.”

Amatannya, banyak proyek terlantar di sejumlah daerah di Aceh yang dilatari kurang maksimalnya perencanaan Pemerintah, sehingga proyek itu mubazir dan merugikan anggaran negara. []

Reporter: Jufri

 

Belum ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait