Rekrut Bacaleg, Pengurus Parpol Harus Ikuti PKPU Nomor 20 Tahun 2018

Rekrut Bacaleg, Pengurus Parpol Harus Ikuti PKPU Nomor 20 Tahun 2018
Rekrut Bacaleg, Pengurus Parpol Harus Ikuti PKPU Nomor 20 Tahun 2018

PM, Aceh Tenggara – Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Aceh Tenggara secara resmi mensosialisasikan syarat maju bagi bakal calon anggota legislatif (Bacaleg) pada pemilu legislatif tahun 2019 mendatang.

“Mantan napi koruptor, napi bandar narkoba dan napi penjahat seksual dipastikan tidak bisa maju jadi caleg pemilu 2019 nanti. Hal itu sesuai dengan peraturan komisi pemilihan umum (PKPU) nomor 20 tahun 2018,” kata Ketua KIP Agara, Dedi Mulyadi didampingi anggotanya Safri Desky, kepada pikiranmerdeka.co, Selasa (3/7).

“Jadi kita minta pengurus partai politik peserta pemilu 2019 di Agara untuk lebih berperan aktif dalam menyeleksi para bakal caleg-nya untuk maju ke DPR kabupaten, provinsi dan pusat,” ujar Dedi Mulyadi.

Tak hanya itu, untuk kuota jumlah caleg 100% dari setiap daerah pemilihan (dapil) akan diberlakukan sesuai dengan PKPU nomor 20 tahun 2018, dan diperkuat lagi dengan surat edaran KPU nomor : 608/PL.01.4-SD/06/KPU/VI/2018 perihal syarat calon anggota DPR Aceh dan DPR Kabupaten/Kota.

“Juga untuk keterwakilan perempuan dalam Pileg 2019 kali ini wajib 30 persen dari setiap dapil sesuai dengan PKPU,” pungkas dia. []

Reporter: Jufri

Belum ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait