DPRK Agara Belum Paripurnakan LKPJ Bupati Tahun 2017

DPRK Agara Belum Paripurnakan LKPJ Bupati Tahun 2017
Draf LKPJ Bupati dan Wakil Bupati Aceh Tenggara Tahun 2017. (Ist)

PM, Kutacane –  Hingga awal Juli 2018, Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Tenggara belum juga memparipurnakan Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) Bupati dan Wakil Bupati Agara tahun 2017 lalu.

Pegiat LSM di Agara Amri Sinulingga mengatakan, jika merujuk pada PP (Peraturan Pemerintah) Nomor 3 Tahun 2007 tentang laporan daerah menyangkut dengan LKPJ kepala daerah kepada DPRD dan informasi laporan penyelenggaraan pemerintah daerah kepada masyarakat, sesuai pasal 17 ayat (1) ditegaskan, bahwa LKPJ akan disampaikan kepada DPRD paling lambat 3 bulan setelah tahun anggaran berakhir.

“Jadi seharusnya, paripurna LKPJ tahun anggaran 2017 sudah disampaikan pihak ekeskutif ke DPRK paling lambat pada Maret 2018, tetapi kenyataanya baru diserahkan pada Juni. Akibatnya hingga Juli 2018, belum juga pasti kapan LKPJ itu akan dibahas konon lagi diparipurnakan,” ucap Amri kepada pikiranmerdeka.co, Senin (2/7).

Sedangkan Anggota DPRK Agara dari partai Nasdem, M Sopian Desky S.Ag saat dihubungi via selulernya mengatakan, draf LKPJ tahun 2017 sudah diterima DPRK dan sedang dalam proses pembahasan untuk ditelaah lebih lanjut.

“Namun jadwal akan digelarnya paripurna LKPJ tersebut saya belum mengetahui pasti,” kata Sopian singkat.

Secara terpisah, Kabag Hukum dan Risalah Sekwan DPRK Agara Ridwan Bangko mengatakan, untuk LKPJ bupati/wakil bupati Agara tahun 2017 diagendakan mulai paripurna pada akhir pekan ini.

“Saat ini masih dalam tahap pembahasan di tingkat komisi dan fraksi di dewan,” kata Ridwan Bangko. []

Reporter: Jufri

Belum ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait